Kades dan Lurah di Kabupaten Tangerang Diminta Paham Soal Pengadaan Tanah
Kades dan Lurah di Kabupaten Tangerang Diminta Paham Soal Pengadaan Tanah
Tangerang, PORDES – Pengadaan tanah untuk pembangunan dan kepentingan umum harus mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil. Tahun 2023, Pemkab Tangerang butuh sekitar 50 pengadaan, maka perlu dilakukan sosialisasi untuk penguatan hak-hak masyarakat selaku pemilik tanah agar lebih terjamin.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid saat membuka sosialisasi tata cara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Hotel Lemo Kelapa dua, Kabupaten Tangerang, Senin (13/3/2023).
“Para kepala desa atau lurah diharapkan bisa lebih memahami dan mengerti semua peraturan yang ada. Diharapkan juga nantinya proses pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil,” kata Maesyal Rasyid.
Maesyal Rasyid menekankan, bahwa peningkatan pemahaman Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah buat Kepentingan Umum sangat diperlukan untuk meminimalisir timbulnya potensi pertikaian.
“Sosialisasi pengadaan tanah ini, diharapkan nantinya para kepala desa/lurah memahami tahapan pengadaan tanah yang sesuai, strategis dan aksesnya juga mudah dan aman, dalam sisi kepemilikan tanahnya, secara administratif kepala desa dan sekdes melibatkan RT, RW setempat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Bambang Sapto menjelaskan, 50 kegiatan pengadaan tanah adalah untuk sarana umum seperti: jalan 4 kegiatan, kantor dan gedung 6 kegiatan, sarana kesehatan 4 kegiatan, sarana pendidikan 27 kegiatan, sarana kebersihan (TPA) 1 kegiatan dan sarana Tempat Pemakaman Umum ada 8 kegiatan.
“Ke semua itu untuk kepentingan masyarakat, baik sarana pendidikan, jalan, kesehatan hingga pemakaman umum yang nantinya digunakan oleh masyarakat secara utuh,” jelas Bambang.
Bambang menambahkan, bahwa kegiatan sosialisasi tata cara pengadaan lahan untuk kepentingan umum tersebut diharapkan dapat dijadikan salah satu upaya memahami lebih lanjut tentang berbagai persoalan terhadap pengadaan tanah yang pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan kondisi sosiologi kemasyarakatan bangsa.
“Meskipun kebijakan ini nanti telah disosialisasikan, problem mendasar dari pengadaan tanah yang berpotensi melahirkan konflik di masyarakat tetap perlu menjadi perhatian kita bersama. Kita harus tetap menjamin kelancaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” katanya di depan para Kades.
Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi tata cara pengadaan tanah diikuti oleh para Kades dan Lurah dari 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang yang nantinya akan menjadi lokus kegiatan pengadaan. Kegiatan tersebut juga melibatkan unsur dari Kejaksaan, BPN dan Polresta Tangerang sebagai narasumber.
Follow Berita Portal Desa di Google News
Laporan: Gabel