Kabareskrim Polri Diminta Jalankan Supervisi di Polda Papua

Papua, PORDES – Dalam upaya mengembalikan Citra Polri yang tengah anjlok sebagaimana yang dipaparkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto agar menjalankan supervisi di Polda Papua guna merespon adanya laporan masyarakat yang dinilai mandek.

Demikian disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Mimika Papua Tengah, Saleh Alhamid, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Portal Desa, Selasa (6/9/2022).

Saleh Alhamid menegaskan, bila ada penyidik Polri ugal-ugalan dan tidak serius menangani suatu laporan maka harus ditindak tegas.

“Bila perlu Kapolda dan Kapolresnya dicopot sebagai upaya pembelajaran,” tegasnya, Senin (5/9/22).

Saleh mengambil contoh penanganan kasus yang dianggap mandek saat ini yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika yang ditangani penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua.

“Hingga kini kasus itu tercatat sudah hampir dua tahun berjalan. Namun belum ada satupun tersangka yang ditahan meski identitas para tersangka sudah terekspose. Progres penangan kasus tersebut diketahui masih sebatas Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi alias P-19,” bebernya.

Ia juga mengungkapkan, salah satu identitas tersangka yang beredar dan menjadi polemik di Kabupaten Mimika yakni JU yang diduga kuat adalah Jeni Usmani merupakan Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Penjabat Sekda Mimika saat ini. Selain itu tersangka lainnya yakni berinisial ML (pengusaha).

“Kasus ini sudah menjadi atensi warga kabupaten mimika tapi masih P-19. Lalu sampai kapan berkas dinyatakan lengkap agar diajukan ke pengadilan?. Inikan sudah lama dan menjadi polemik,” ujarnya.

Ketua DPC Mimika Partai Hanura itu berharap agar pihak kepolisian serius menangani kasus yang dipantau publik Mimika tersebut.

“Tersangka sudah ditetapkan namun kedudukan dan jabatannya masih tetap melekat pada diri orang yang disangkakan dan bebas beraktivitas bertahun-tahun,” katanya.

Saleh menduga, dapat memberi ruang kepada para pelaku dugaan tindak pidana korupsi bisa merubah atau menghilangkan barang bukti, bahkan juga diduga kuat dapat mengulang kembali perbuatannya.

“Namun jika penyidik tidak menemukan adanya kerugian negara terhadap diri yang bersangkutan maka baiknya kepolisian mengeluarkan Surat perintah penghentian penyedikan (SP3) agar nama baik yang bersangkutan juga bisa mendapat pengakuan dari masyarakat,” tandasnya. *