JPU Tuntut Terdakwa Charlie Chandra Hukuman Penjara 5 Tahun Pada Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

PORDES TANGERANG – Jaksa penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Charlie Chandra hukuman pidana penjara selama 5 tahun pada sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa 5 Agustus 2025.

“Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu,” kata JPU.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah merugikan PT Mandiri Bangun Makmur sebesar Rp270 juta atau setidaknya lebih dari Rp2,5 juta. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Hukum Pidana (KUHP).

Adapun pertimbangan yang meringankan, JPU menyatakan bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Selain menuntut hukuman penjara 5 tahun, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan beberapa barang bukti yang digunakan dalam persidangan.

Barang bukti tersebut yakni satu lembar surat kuasa, satu lembar surat permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, serta satu lembar surat pernyataan tanah. JPU juga menuntut agar terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.

Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak penasihat hukum terdakwa. Tim kuasa hukum Charlie Chandra telah mengajukan permohonan waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan.

Meski begitu, Majelis Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan pada Jumat (8/8/2025) dengan agenda pembacaan pledoi. Majelis Hakim memberikan kelonggaran waktu tunda apabila ada kendala dalam penyusunan pledoi.

“Kami akan tetap membuka persidangan untuk pembelaan itu pada hari Jumat, 8 Agustus 2025. Jika penasihat hukum maupun terdakwa mengalami kendala dalam kaitan penyusunan, kita tunda,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin.

Penundaan tersebut hanya dapat diberikan hingga Selasa (12/8/2025) dan merupakan penundaan terakhir. Setelahnya, agenda replik dan duplik akan segera dilanjutkan. (gabel).