Jelang Ramadhan, Polda Maluku Utara Adakan Operasi Pekat

Ternate, PORDES – Polda Maluku Utara melaksanakan operasi pekat atau penyakit masyarakat dengan sandi Kie Raha 1 2023, yang digelar secara kewilayahan baik ditingkat Polda hingga di jajaran Polres, Senin (6/3/2023).

Kegiatan operasi pekat yang digelar tersebut, akan dilaksanakan selama 10 hari kedepan yang terhitung mulai hari ini tanggal 6 hingga 16 Maret 2023 mendatang.

Plt Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Malut, Kombes (Pol) Andika Kelana Wirantara mengatakan, operasi kewilayahan pekat I 2023 bersasaran pada penyakit masyarakat, yang dapat mengganggu kegiatan masyarakat khususnya umat Islam saat menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah tahun 2023.

“Ini operasi cipta kondisi dalam menyambut bulan suci Ramadhan, sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah puasa dalam keadaan aman dan nyaman,” kata Andika.

Ia menambahkan, operasi pekat memiliki banyak kriteria yang ditentukan termasuk sasaran pada tempat penginapan.

“Penginapan juga masuk sasaran tempat dalam kegiatan operasi pekat yang dilaksanakan,” akunya.

Untuk sasaran operasi kejahatan, Andika menegaskan, operasi ini bersasaran pada kejahatan narkoba, miras, judi, prostitusi, premanisme hingga kejahatan-kejahatan lain, yang dapat mengganggu masyarakat, khususnya umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

“Kalau dalam operasi yang digelar selama 10 hari dan ditemukan adanya oknum yang mencoba membeking kejahatan tetap akan kita tindak, karena operasi ini adalah operasi penegakan hukum yang didukung dengan upaya-upaya preemtif maupun preventif,” tegasnya.

Lanjut, kata Andika, kepada seluruh anggota yang terlibat dalam operasi pekat mulai dari Polda hingga Polres jajaran, dirinya menekankan, untuk melaksanakan kegiatan operasi secara maksimal guna mencapai hasil yang sesuai dengan yang diharapkan.

“Harapanya terbesarnya dalam operarasi ini, agar kegiatan masyarakat selama Ramadhan bisa berjalan aman dan tenang, maka itu operasi harus dilakukan secara maksimal,” pungkasnya.

Follow Berita Portal Desa di Google News

Laporan: Riski S