Jelang lebaran, Polres Halmahera Barat Musnahkan Ribuan Miras Jenis Captikus

Halbar, PORDES – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Polres Halmahera Barat (Halbar) melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) bertempat di Mapolres Halbar, Senin 17 April 2023.

Kapolres Halmahera Barat AKBP Indra Andiarta, menyebutkan, pihaknya telah melakukan Pemusnahan Barang bukti sitaan Miras berupa cap tikus dan bir yang berada di gudang tahti Polres Halbar dengan rincian,

  • Minuman Keras Jenis Bir Bintang Kaleng jumbo sebanyak 708 Botol
  • Minuman Keras Jenis Bir Putih Bintang sebanyak 85 botol
  • Minuman Keras Jenis Bir Hitam Jumbo Sebanyak 94 Botol
  • Minuman Keras jenis Bir Hitam Sedang sebanyak 98 botol
  • Minuman Keras Jenis Captikus 2435
  • Minuman Keras Captikus dalam Galon 25 liter sebanyak 42 galon. Dalam galon lima liter sebanyak 15 galon
  • Minuman keras jenis ciu 50 botol

Indra menerangkan, barang bukti sitaan miras jenis captikus yang diserahkan dari ops kepada SAT Tahti berjumlah sebagai berikut yaitu, minuman jenis captikus sebanyak 1.833 botol.

“Sementara untuk barang bukti sitaan miras yang diserahkan Polsek Sahu kepada SAT Tahti dengan jumlah minuman keras jenis captikus 2.188 botol, untuk Minuman Keras jenis Captikus dalam galon 25 liter sebanyak 9 galon,” terangnya.

Indra menjelaskan, sitaan miras ini didapat dari operasi pekat bina Kusuma sebelum Ramadhan kemarin yang dilakukan selama 14 hari.

“Operasi tersebut dalam bulan suci ramadhan agar tidak ada yang mengedarkan minuman keras dan mengkonsumsi minuman haram tersebut,” kata Indra.

Disebutkan, semua Polsek di Halmahera Barat melakukan razia Operasi Bina Kusuma tersebut. Tetapi dari Polsek yang jauh dari Polres, seperti Polsek Jalsel dan Polsek Loloda mereka juga melakukan razia dan pemusnahan barang bukti sendiri.

“Razia tersebut agar supaya umat muslim yang lagi menjalankan Ibadah puasa merasa aman dan nyaman. Sasarannya Minuman Keras, jadi dari awal kami sudah sampaikan melalui Binmas sebelum ada operasi kita melewati Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini, mereka bisa mengolah dari pohon enau menjadi gula merah sementara beberapa yang masih mengolah minuman keras maka kami sita,” sebutnya.

Ia menambahkan, jika peredaran minuman keras itu, pihaknya masih mengacu pada Undang-undang yang ada, sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda) berapa persen yang diundangkan tidak jadi masalah.

“Biasa ada Perdanya itu minuman jenis Bir, biasa dijual itu ada sticker kecil pada kemasan botolnya itu masuk dalam Perda, jadi pendapatan berapa persennya masuk ke Daerah untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya. (ris)

Follow Berita Portal Desa di Google News