Jadi Gunjingan, Kades dan 3 Perangkat Desa Pangkalan Pisang Dipanggil Unit Tipikor Polres Siak

PORDES RIAU, – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Siak memanggil Kepala Desa (Kades) dan 3 orang Perangkat Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, pada Rabu 7 Februari 2024 lalu.

Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022, yang sebelumnya diinformasikan warga hingga kasus ini ditangani oleh kepolisian.

Belum dijelaskan apakah ada kerugian di balik kasus dugaan korupsi tersebut. Polisi juga belum menjelaskan duduk perkara secara detail. Kepolisian masih memanggil beberapa orang terkait dugaan kasus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Masih proses, sudah ada beberapa yang dipanggil,” kata Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) polres Siak, Ipda Sirait.

Informasi yang dihimpun Portal Desa, berdasarkan gunjingan warga saat ini adalah penyerahan 5 ekor sapi kepada kelompok tani yang di ketuai oleh ketua RT15 di duga telah dijual oleh oknum kepala desa B, pembelian 5 ekor sapi yang bersumber dari ADD tahun 2022 itu, diduga tidak memiliki kwintansi pembelian pada umumnya.

“Semalam ditanya RW 2 ke Rt 15 (ketua kelompok) katanya dah dijual, Sapi RT cuma sebagai bahan kalau ada yg tanya, Sapi dah fix 100% dah dijual bg,” kata warga yang enggan di sebutkan namanya saat di konfirmasi oleh portal desa beberapa hari lalu.

Sementara itu, kepala desa pangkalan pangkalan pisang inisial B saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengaku pemanggilan dirinya oleh Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Siak beberapa waktu lalu disebabkan adanya kurangnya kelengkapan data.

“Ada data data yang harus di lengkapi,” katanya singkat saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu 10 Februari 2024.

Sampai berita ini di tayangkan, Kades Pangkalan Pisang itu enggan memberikan informasi kepada portal desa terkait data yang harus di lengkapi tersebut. (Ricky zp)