Hingga 2024, Menteri Desa PDTT akan Fokus Entaskan Daerah Tertinggal di 11 Provinsi
Hingga 2024, Menteri Desa PDTT akan Fokus Entaskan Daerah Tertinggal di 11 Provinsi
Bondowoso, PORDES – Sebanyak 60 kabupaten dan 2 kabupaten daerah otonomi baru, yakni Kabupaten Monokwari Selatan dan Pegunungan Arfak, menjadi fokus pemgentasan hingga tahun 2024, karena daerah tersebut merupakan daerah tertinggal.
Demikian disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, di acara penetapan sekaligus peringatan pertama Hari Percepatan Pembangunan Daerah di Bondowoso, pada Kamis (17/11/2022).
“Mengentaskan 62 daerah tertinggal itu tentu tidak mudah, butuh komitmen semua stakeholders serta kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.Perlu kerjasama dan pembagian tugas yang detail antar lintas sektor,'” kata Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Halim.
Lebih lanjut, Gus Halim membeberkan isu-isu utama dalam pembangunan daerah tertinggal, mulai dari rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingginya persentase penduduk miskin hingga persentasi rendahnya ketersediaan infrastruktur atau jangkauan akses fasilitas publik.
“Hingga triwulan I tahun 2002, pembentukan Produk Domestik Bruto Nasional, masih didominasi wilayah Jawa dan Sumatera dengan kontribusi mencapai 79,74 persen, untuk itu lah diperlukan energi percepatan dalam pembangunan daerah demi pengentasan daerah tertinggal,” katanya.
Desa dengan segala kelebihannya kata Gus Halim memegang peranan penting dan signifikan dalam pengentasan daerah tertinggal. Oleh karena itu, desa harus menjadi beranda depan pembangunan khususnya di daerah tertinggal.
“Singkatnya, semakin berkualitas penggunaan dana desa akan semakin cepat peningkatan status desa. Inilah jalan lapang bagi kabupaten untuk entas dari status daerah tertinggal,” tandasnya.
Sebagai informasi, pada acara tersebut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar memberikan beberapa penghargaan kepada 17 Kepala Desa se-Kabupaten Bondowoso dan 16 Kepala Desa se-Kabupaten Situbondo karena berhasil menjadi Desa Mandiri.
Penghargaan juga diberikan kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Paser, Jembrana, Lombok Utara dan Tanah Laut yang berhasil mentransformasi pengelola dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama.
Kemudian penghargaan juga diberikan kepada Kementerian Sosial, Kementerian Agama dan Kementerian Komunikasi dan Informasi sebagai pelaksana Program Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Priode 2020-2021. (gabel/rls)