Hasil Pilkada Kabupaten Serang Dibatalkan MK, LBH Keadilan Minta Bawaslu Dipecat

PORDES SERANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menilai bahwa putusan MK membuktikan ketidakprofesionalan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang dalam melakukan pengawasan.

Mereka mendesak Bawaslu Republik Indonesia untuk mencopot seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Serang dan menugaskan Bawaslu Banten untuk mengawasi pemungutan suara ulang.

“Bawaslu Kabupaten Serang telah gagal melakukan pengawasan padahal ada pelanggaran berupa keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa sebagaimana pertimbangan MK,” kata Ketua LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, Senin 24 Februari 2025.

Tidak hanya itu penggagas Konsorsium Masyarakat Banten untuk Demokrasi ini meminta Presiden Prabowo menegur Menteri Desa Yandri Susanto yang diduga telah melakukan cawe-cawe untuk memenangkan isterinya di Pilkada Kabupaten Serang.

“Kami berharap pemungutan suara ulang dapat menghasilkan Pilkada yang lebih adil dan transparan, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Konstitusi (MK) Batalkan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Serang Banten 2024.

Pembatalan itu diputuskan dalam Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin 24 Februari 2025. (Red).