Haris Pertama di Hajar, DPD KNPI Kota Pematangsiantar Desak Kapolri Usut Otak Pelaku
Haris Pertama di Hajar, DPD KNPI Kota Pematangsiantar Desak Kapolri Usut Otak Pelaku. laporan Rido Pangestu Sipayung, Pewarta Porta Desa Sumut
Pematangsiantar, PORDES – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama diserang orang tidak dikenal pada Senin siang, (21/2/22).
Penyerangan itu terjadi pukul 14.10 WIB di parkiran rumah makan Garuda Cikini ketika Haris turun dari mobil. Haris dipukul sekitar tiga orang atau lebih dan diduga sudah diikuti sejak dari rumah.
Menyikapi peristiwa tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kota Pematangsiantar Henri Hutapea, berharap kepada Kapolri dan pihak terkait agar memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas siapa tokoh di balik penganiayaan tersebut.
“DPD KNPI Kota Pematangsiantar siap mengawal kasus ini hingga ke akar, maka dari itu kami meminta kepada Kapolri dan pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus ini secepat mungkin” Ujar Henri Hutapea di Kediamannya, Selasa (22/2/22).
Selain itu, Henri juga mengatakan, bahwa tindakan kejahatan tersebut termasuk tindakan penganiayaan berencana, pelaku dan dalang diminta agar dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
”Berdasarkan pengakuan beliau (Haris Pertama), ia diikuti oleh sekelompok OTK dari rumah hingga ke tempat tujuannya, hal itu menandakan bahwa tindakan penganiayaan tersebut sudah direncanakan dan pasti ada inisiator,” papar Ketua KNPI Kota Pematangsiantar.
“Belakangan ini Ketum KNPI Haris Pertama banyak menyorot persoalan-persoalan publik, bisa jadi ada pihak kontra yang tidak sepakat dengan beliau, maka dari itu siapapun pelaku dan dalang dibalik peristiwa itu harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” sambung Henri.
Dengan demikian, pelaku dijerat Pasal 353 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, maka yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor: Andrey Andresta