Hakim Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan: Wujudkan Asas Keadilan, Bebaskan Hasto

PORDES TANGERANG — Tokoh nasionalis marhaenis dari Persatuan Alumni GMNI (PA GMNI) Ahmad Yandi Khadafi mengatakan kasus yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto merupakan kriminalisasi.

Menurut Yandi ditengah tekanan opini publik dan aroma politisasi yang kian kentara, satu hal yang harus menjadi pegangan hakim adalah pelayan keadilan, bukan pelaksana kehendak penguasa.

Demikian hal tersebut disampaikan Yandi menyusul proses hukum terhadap Hasto yang telah memasuki babak akhir setelah sidang duplik digelar pada Jumat pekan lalu.

“Kasus yang telah menjerat Hasto menunjukkan pola klasik kriminalisasi terhadap tokoh ideologis yang konsisten menjaga garis nasionalisme kerakyatan,” kata Yandi, Rabu 23 Juli 2025.

Yandi menambahkan, Hasto bukan hanya sekadar tokoh, Ia adalah simbol ideologis perlawanan terhadap kekuasaan yang menyeleweng dari cita-cita Proklamasi.

“Ketika kekuasaan panik, maka hukum dijadikan alat, tetapi hakim harus menolak itu. Hakim harus tegak lurus pada keadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut Yandi mengatakan duplik Hasto yang dibacakan pada Jumat lalu telah memperlihatkan argumen hukum yang kokoh, rasional, dan jauh dari nuansa manipulatif.

“Justru yang terlihat kegamangan para penuduh yang tak mampu menunjukkan bukti materiil yang relevan,” katanya.

Sambung Yandi mengatakan Hasto bukan hanya membela dirinya sendiri tetapi Ia sedang membela martabat hukum.

“Hakim harus melihat ini sebagai pertarungan antara keadilan dan kepentingan, bukan antara individu dan negara,” ujarnya.

Yandi menegaskan kalau hakim gagal berpihak pada keadilan, maka rakyat yang akan mengambil alih sejarah.

“Karena dalam sejarah bangsa ini, selalu ada satu kekuatan yang tak bisa dibungkam yakni kekuatan rakyat yang marah dan ingat, kekuatan itu tidak pernah kalah.” tandasnya. (gabel).