Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya

PORDES BANTEN – Gubernur Banten Andra Soni secara resmi telah melakukan perpanjangan program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor di wilayahnya sampai 31 Oktober 2025.

Perpanjangan batas waktu program tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Banten Andara Soni melalui akun Instagram resminya @Andra Soni S.M, M.AP.

“Program pembebasan pokok dan sanksi pajakĀ  kendaraan bermotor di provinsi Banten di perpanjang sampai dengan 31 Oktober 2025,” tulis Gubernur Banten Andra Soni dikutip Kamis 26 Juni 2025.

Andra Soni berharap kebijakannya dalam memperpanjang program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor ini dapat menjadi kabar gembira buat masyarakat khususnya di Provinsi Banten.

“Semoga menjadi kabar gembira untuk masyarakat Banten,” tutupnya.

Untuk diketahui keputusan perpanjangan program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor ini juga tertuang dalam surat keputusan gubernur Banten nomor 286 tahun 2025 tentang pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor. (gabel).