GMNI Desak KPU dan Bawaslu Ungkap Dugaan Pungli Rekrutmen PPS di Gunung Kaler
GMNI Desak KPU dan Bawaslu Ungkap Dugaan Pungli Rekrutmen PPS di Gunung Kaler
PORDES TANGERANG – Sekretaris GMNI Kabupaten Tangerang, Teguh Maulana, turut bersuara menanggapi adanya rekaman calon anggota PPS yang diduga “diperas” oleh oknum PPK senilai 3 juta, di Desa Cipaeh, Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Menurut Teguh, rekaman percakapan berdurasi 2 menit 47 detik terdapat adanya dugaan indikasi praktik suap saat proses rekrutmen PPS.
“Antara PPK dan calon anggota PPS menyebutkan nominal 3 juta apabila ingin ‘diamankan’ namanya untuk ditetapkan sebagai PPS,” kata Teguh kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2024.
Kata Teguh, harusnya hal ini disikapi dengan serius oleh KPU terlebih dahulu, agar tidak ada stigma liar berkembang di masyarakat bahwa diduga KPU juga bermain karena bersikap diam.
“KPU harus menyikapi kejadian ini biar ga jadi liar kemana-mana, dan Bawaslu harus turun segera ke lokasi tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut Teguh mengatakan, dalam sudut pandang hukum pidana, apabila benar bahwa KPU mengetahui kebenaran tentang adanya praktik tersebut tetapi diam saja, maka berpotensi dikategorikan sebagai Obstruction Of Justice.
“Karena suap sendiri merupakan tindak pidana pemilu yang telah diatur di dalam UU Pemilu,” tandasnya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar menerangkan, tahapan syarat menjadi anggota PPS diatur PKPU Nomor 8 Tahun 2022 putusan KPU Nomer 476 Tahun 2024 kaitan administrasi, tes tertulis, dan wawancara harus diumumkan secara terbuka.
Lanjut Umar, dalam tahapan menjadi anggota PPS tes wawancara bisa di delegasi kepada PPK Kecamatan dikarenakan jumlah calon anggota PPS cukup banyak.
“Jadi sudah sesuai aturan untuk tes wawancara calon anggota PPS ini bisa didelegasikan kepada PPK. Kalau dibawa ada temuan seperti itu saya kurang faham,” jelas Umar. (Rez)