Gelar Unjuk Rasa, Ratusan Buruh FSPMI Tuban Tuntut Kenaikan UMK 2024

PORDES TUBAN – Ratusan buruh yang tergabung dalam organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban tahun 2024 sebesar 15 persen, Rabu 22 November 2023.

Aksi unjuk rasa yang diikuti kurang lebih 500 kaum buruh tersebut menyasar kantor Pemkab Tuban diwarnai dengan orasi dan sejumlah poster berisi tuntutan.

Ketua FSPMI Tuban, Duraji kepada awak media mengatakan bahwa aksi yang digelar ini untuk mengawal jalannya sidang pleno dewan pengupahan Kabupaten Tuban dengan agenda membahas pertimbangan usulan UMK Tuban Tahun 2024.

“Karena hasil sidang ini akan menentukan upah buruh Tuban selama satu tahun kedepan,” kata Duraji.

Duraji menjelaskan, hasil rapat pleno diusulkan kepada Bupati Tuban untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur.

“Yang menentukan UMK tetap Gubernur. Jadi tinggal Bupati ini mau atau tidak mau mengusulkan kenaikan 15 persen,” jelas Duraji.

Duraji mengakui, pihaknya menolak kenaikan UMK berdasarkan Formulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

“Kami ingin dalam penetapan UMK tahun 2024 juga harus mempertimbangkan prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan juga turut diperhitungkan,” tegas Duraji.

Menurut Duraji, pertumbuhan ekonomi 8,88 persen yang sebagian besar karena faktor pertumbuhan sektor industri ini bisa dinikmati masyarakat buruh.

“Kami berharap pertumbuhan ekonomi ini tidak hanya dinikmati kalangan elite, tapi juga kepada kaum buruh,” harap Duraji.

Hingga berita ini tayang belum berhasil diperoleh keterangan resmi dari Pemkab Tuban. (Ali Maskur)