Dua Tempat Hiburan Malam di Tualang Disegel, Diduga Langgar Perizinan

PORDES SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengambil langkah tegas dengan menyegel dua tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Tualang yang diduga melanggar ketentuan perizinan. Penyegelan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) terhadap Black Sweet (BS) dan New Dynasty.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, Winda Syafril, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah melalui pemeriksaan mendalam oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Langkah ini merupakan bagian dari operasi penegakan Peraturan Daerah, untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sesuai Perda Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Trantibum dan Linmas, serta Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan,” ungkap Winda.

Menurutnya, sebagian pelaku usaha memang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun dokumen pendukungnya tidak lengkap serta tidak diverifikasi sesuai mekanisme di tingkat provinsi.

“NIB ada, tapi tidak dilengkapi dokumen lain dan tidak melalui verifikasi instansi berwenang. Karena itu kami turun bersama tim,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Winda, terdapat penyalahgunaan izin usaha. Beberapa THM diketahui menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta mempergunakan peralatan Disk Jockey (DJ), padahal izin yang dikantongi hanya untuk karaoke, bukan bar atau diskotik.

Pemeriksaan dokumen perizinan dilakukan langsung oleh Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, Abdul Wahid, bersama perangkat daerah terkait. Tim pengawasan ini bertugas memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan legal formal yang berlaku. (Ricky ZP)