Trenggalek, PORDES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek, dalam rapat paripurna hari ini, akhirnya resmi menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) penyesuaian perda lama terkait pungutan pajak.

Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara menyampaikan, dua Perda yang mengalami perubahan dan ditetapkan hari ini antara lain Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 18 tahun 2010 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Natanegara menyampaikan alasan dirubahnya perda ini karena perda BPHTP sudah diberlakukan 11 tahun, sementara perda tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah diberlakukan selama 9 tahun.

“Kami berharap, dengan perubahan yang sudah 11 tahun itu bisa menjadi salah satu jawaban untuk keuangan Trenggalek,” harapnya.

Bahkan dalam paripurna kali ini, ada beberapa perubahan, termasuk pola-pola perubahan termasuk perhitungannya.

“Yang pasti, menguntungkan pemerintah dan tidak memberatkan masyarakat. Beberapa penyesuaian-penyesuaian ini, sudah disesuaikan dengan kondisi saat ini,” terangnya.

Penyesuaian Perda ini, diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah namun juga tidak memberatkan bagi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, yang sekaligus memimpin jalannya sidang Paripurna hari ini membenarkan hal tersebut.

“Intinya, penyesuaian ini dilakukan 3 tahun sekali. Sedangkan Trenggalek, melakukan penyesuaian lebih dari 10 tahun. Penyesuaian ini, dilakukan untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah namun tidak begitu memberatkan masyarakat. Contohnya kalau dulu nilai Rp 60 juta gratis, sekarang ini Nilai Rp 70 juta baru gratis,” pungkasnya. (rudi/pordes)