DPC GMNI Halut, Laporkan Bupati Halut ke Polisi

Halut, PORDES –  Dewan Pimpinan Cabang GMNI Halmahera Utara yang di ketuai oleh Recky Forno, dan Pengurus DPC Wakil Ketua Bidang Aksi dan Propagnda Wilson Musa, Wakil Ketua Kaderisasi Sony Bidji. dan anggota Komisariat melaporkan Bupati Halmahera Utara Frans Manery di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Utara, Sabtu (25/2/2023).

Laporan yang dilayangkan Ketua GMNI Halmahera Utara Recky Forno, terkait kasus pencemaran nama baik dan pengancaman oleh Bupati Halut terhadap DPC GMNI Halmahera Utara.

Recky menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar M, beserta jajaran-nya Termasuk Kasat Intel IPTU M. Nur Abd Latif Al Waro’i Yang Selalu bersama-sama GMNI dan selalu peduli akan kepentingan korban terbukti tidak mempersulit proses Laporan Polisi.

Kedatangan DPC GMNI Halmahera Utara langsung disambut oleh Ipda Andi Amal, S di ruang SPKT. Menurut Ketua GMNI bahwa Polres Halmahera Utara sangat profesional dalam melihat masalah dugaan tindak pidana Pengancaman dan pencemaran sehingga dengan pertimbangan unsur pidana SPKT bisa menerima dan memproses apa yang menjadi pengaduan.

“Bahwa dalam proses Hukum ini tidak ada pihak yang coba coba mengintervensi untuk menggurkan laporan kami, sebab laporan kami sudah sangat jelas alat bukti, barang bukti dan saksi, dan ini sudah di konsumsi oleh publik, oleh sebab itu akan di kawal pelaporan ini agar ada kepastian hukum,” kata Recky Furno

“Sesuai dengan pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 Bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Tujuan reformasi hukum adalah demi menciptakan kepastian hukum yang berfungsi untuk melindungi dan keadilan masyarakat Indonesia,” ujarnya

Selain itu Menurt Kordinator Lapangan Wilson Musa bahwa Ketika dalam proses sidik dan lidik apabila penyidik mau mengkonfirmasi terkait laporan Polisi pihaknya siap baik saksi maupun dirinya sebagai penangung jawab Aksi.

“Kami juga sudah membangun komunikasi dengan Polda Mauku Utara terkait pelaporan pengancaman dan pencemaran, oleh sebab itu biarlah proses hukum ini jalan dengan profesional,” tuturnya

Ketua GMNI berharap hukum dapat berlaku untuk semua warga negara tidak terkecuali, dari yang miskin sampai yang kaya dari rakyat kecil sampai pejabat.

“Karena sejujurnya kami mencari keadilan dari apa yang suda terjadi dilapangan, sebab masalah ini kalau tidak di proses maka tujuan organisasi soal menuju sosialisme Indonesia  akan terkendala karena pernyataan Bupati saat kita melakukan Demo itu bahwa “ngoni ( Kalian ) jangan datang lagi di kantor Bupati untuk demo kalau datang lagi maka kita bunuh” Terangnya

“Sikap kami muncul karena berdasarkan AD/ART BAB VI Pasal 8 Ayat 2 huruf b Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Organisasi.  nama Organisasi tercemar karena persoalan pernyataan bibit yang tidak baik ini dampak negatif bagi organisasi kedepan akan menjadi ancaman dalam peoses rekrutmen, oleh sebab itu pernyataan Bupati ini harus bertangung secara Hukum. Tidak ada unsur kepentingan lain dalam laporan polisi, kami punya tujuan organisasi itu jelas dan AD/ART nya, sehingga laporan Polisi ini murni keluar dari rahim Organisasi,” tutupnya

Laporan : Riski s.