Ditolak Warga, Mahasiswa Tuntut Pemerintah Cabut Izin CV Azzahra Karya
Ternate, PORDES – Mahasiswa yang tergabung Front Perjuangan Masyarakat (FPMW) menggelar aksi penolakan terhadap perusahaan CV Azzahra Karya, di depan Kantor RRI hingga berlanjut di depan Pasar Barito di Terminal Kota Ternate, pada Rabu (2/3/2022).
Mahasiswa menuntut pemerintah segera mencabut izin usaha perusahaan kayu yang beroperasi di Desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara
“Kami meminta kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara untuk segera memerintahkan dinas Kehutanan mencabut izin yang telah di keluarkan kepada Perusahaan tersebut, karena perusahaan tersebut memanipulasi data untuk mendapatkan izin,” ungkap Boy Fokaaya, Kordinator Lapangan.
Dia juga mengatakan, perusahaan tersebut telah memanipulasi data dari kelompok tani yang di bentuk oleh Perusahan CV Samalita Perdana Mitra, untuk melakukan eksplorasi di hutan Wailoba.
“Mereka menggunakan data dari kelompok Tani yang di bentuk oleh perusahaan CV Samalita Perdana Mitra, untuk mengeksploitasi Hutan Kami,” kata Boy.
Sementara, Farmin Mahmud dalam menyampaikan orasinya menjelaskan, bahwa sejak tahun 2021 lalu perusahaan kayu tersebut telah mulai beroperasi tanpa berkordinasi dengan warga Wailoba.
Dia juga mengatakan CV Azzahra Karya adalah salah satu perusahaan kayu bulat yang mendatangkan alat berat pada tanggal 15 April 2021, tanpa sepengetahuan masyarakat dan pemerintah Desa Wailoba,” tuturnya dalam penyampaian orasi.
Perusahaan kayu yang beroperasi di Desa Wailoba telah merusak alam Desa Wailoba dan merusak lingkungan, dan masyarakat Wailoba secara keseluruhan menolak perusahaan CV Azzahra Karya.
“Dalam pertemuan masyarakat dan pemerintah Desa wailoba, mereka menolak kehadiran CV Azzahra karya di desa Wailoba, karena mereka belajar dari pengalaman saat kehadiran perusahaan CV Samalita Perdana Mitra pada tahun 2016-2018, yang sudah merusak Hutan dan Lingkungan,” ungkapnya.
Mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Masyarakat Wailoba (FPMW), juga menuntut hal ini Gubernur Maluku Utara segera memerintahkan Dinas Kehutanan agar mencabut kembali izin yang di keluarkan pada Perusahaan CV Azzahra Karya.
Pewarta: Riski Samsudin
Editor: Herru Santoso