Ditjenpas Bakal Periksa Petugas Rutan Kelas II B Siak, Buntut Tahanan Kabur

PORDES SIAK,- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Riau akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Siak, dalam waktu dekat ini.

Pemeriksaan internal secara besar-besaran ini buntut kaburnya tiga orang tahanan kasus Narkoba dari rutan tersebut yang telah di vonis mati oleh pengadilan.

Kepala Kanwil Ditjenpas provinsi Riau, Maizar mengatakan pemeriksaan ini untuk memastikan penyebab kelalaian serta mencari tahu detail kronologi kejadian.

“Siapa yang berjaga, posisinya dimana saat kejadian, semuanya akan diperiksa. Tim kami segera turun ke Siak untuk mendalami kasus ini,” kata Maizar, Senin 20 Oktober 2025.

Selain itu Maizar juga mengatakan pihaknya akan melakukam pemeriksaan kepada kepala Pengamanan Rutan (KPR) dan Kepala Rutan (Karutan) kelas IIB.

“Walaupun KPR ikut membantu penangkapan, tetap akan diperiksa,” tegasnya.

Kepala Kanwil Ditjenpas Riau Ungkap 3 Pelaku Yang Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak

Ketiga tahanan yang kabur diketahui bernama Satria Adi Putra (30), Safrudis (32), dan Epi Saputra (34). Mereka melarikan diri dengan cara merusak kuping engsel pintu sel di kamar pengendali narkoba.

Dua di antaranya, Satria dan Safrudis, berhasil ditangkap kembali oleh petugas. Sementara Epi Saputra masih dalam pencarian.

“Kami sudah sebar nama dan foto Epi. Saat ini masih dalam pencarian, bekerja sama dengan TNI, Polri, hingga aparat kelurahan dan RT RW,” kata Maizar.

Usai kejadian, pengamanan di dalam Rutan langsung diperketat. Pemeriksaan gembok dan kontrol blok hunian dilakukan secara intensif.

“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. Maka dari itu, kami perintahkan deteksi dini dan peningkatan pengawasan,” katanya.

Maizar menyebutkan kelebihan kapasitas menjadi salah satu masalah serius di Rutan Siak. Daya tampung sudah melebihi batas hingga 300 persen.

Dari hasil pendalaman oleh kepolisian, aksi pelarian ini dilakukan melalui perencanaan matang selama sekitar satu minggu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyatakan ketiganya merupakan bagian dari delapan tahanan kasus narkoba di sel khusus.

Sebelumnya diberitakan Tiga orang tahanan kasus Narkoba yang divonis hukuman mati oleh pengadilan melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Siak Riau, Minggu 19 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIb.

Beruntung pelarian ketiganya yang sempat menimbulkan kepanikan di lingkungan rutan wilayah setempat dapat diketahui dan petugas rutan segera memburunya. (Ricky zp)