Disperindag Kabupaten Tangerang Larang Penjualan Minyakita: Takarannya Kurang

PORDES TANGERANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang melarang pedagang untuk tidak menjual MinyakKita kepada masyarakat meskipun telah beredar dipasaran.

Larangan tersebut menyusul adanya dugaan takaran pada MinyakKita yang dibongkar Polda Banten di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, belum lama ini.

“Kita sudah sampaikan kepada beberapa pedagang untuk jangan menjual (MinyakKita) ke masyarakat,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang Resmiyati Marningsing kepada Portal Desa, Sabtu 15 Maret 2025.

Meskipun begitu lanjut Resmiyati larangan terhadap penjualan MinyakKita di wilayahnya baru sebatas lisan dan belum diterbitkan Surat Edaran (SE) dari Bupati Tangerang.

“Kalau surat edaran kita belum menerbitkan tapi kalau secara lisan kita sudah menyampaikan larangan, karena ini merugikan masyarakat,” katanya.

Resmiyati mengungkapkan hasil pemeriksaan pihaknya bersama Kepolisian di Kecamatan Tigaraksa dan Balaraja terdapat beberapa kemasan MinyakKita yang takarannya kurang.

“Ada beberapa merek yang kurang itu tindakan kita melaporkan ke kementrian perdagangan dengan link yang sudah disediakan,” imbuhnya.

Disinggung kenapa tidak dilakukan penarikan terhadap MinyakKita, Resmiyati menjelaskan kapasitas Disperindag hanya melaporkan kepada Kementrian Perdagangan.

“Urgensi kita adalah melaporkan ke kementrian perdagangan bukan melakukan penarikan, tapi kita larang pedagang untuk menjualnya,” pungkasnya. (gabel).