Disperindag Kabupaten Lebak: Pasar PKL Kandang Sapi Selesai Dibangun

PORDES LEBAK – Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah membangun pasar PKL Kandangsapi, Rangkasbitung tahap pertama untuk 183 pedagang di tahun 2023 lalu.

Kini Disperindag Kabupaten Lebak pada tahun 2024 kembali melanjutkan pembangunan tahap ke dua pasar PKL Kandangsapi rangkasbitung tersebut dengan kapasitas sekitar 630 pedagang.

Kepala Disperindag Kabupaten Lebak Orok membenarkan pihaknya telah melanjutkan pembangunan Pasar PKL Kandangsapi Tahap Kedua dengan peruntukan 630 pedagang dan telah selesai dibangun.

“Untuk tahap pertama yang dibangun tahun 2023 terdapat 10 kios, 12 los + meja dan 161 los hamparan yang didanai dari dana tugas pembantuan Kemendag,” kata Orok Selasa 31 Desember 2024.

Kemudian lanjut Orok untuk tahap kedua dibangun tahun ini dengan terdapat 630 los hamparan yang di danai dari APBD Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Banten dan APBD Perubahan Kabupaten Lebak.

“Pembangunan pasar PKL Kandangsapi ini dilatar belakangi dengan berkembangnya jumlah Pedagang Kaki Lima di sekitar Pasar Rangkasbitung terutama sepanjang jalan Tirtayasa dan jalan Sunan Kalijaga,” jelasnya.

Dia mengungkapkan Pasar Rangkasbitung saat ini sudah overload dari kapasitas yang hanya bisa menampung 1500 pedagang, namun kenyataannya terdapat jumlah pedagang kurang lebih sekitar 2.300.

“Sehingga hal ini mengakibatkan pedagang mencari tempat lain di sekitar lingkungan pasar atau di luar lingkungan Pasar Rangkasbitung yaitu ke jalan Tirtayasa dan sepanjang jalan Sunan Kalijaga,” katanya.

Orok menambahkan jumlah PKL yang saat ini mencapai 808 pedagang ini mengakibatkan tidak tertatanya dan terkesan kumuh serta mengakibatkan kemacetan karena mereka beroperasi hampir 24 jam.

“Mengganggu pengguna jalan dan melanggar Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Perda Lebak nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3),” ujarnya.

Menurut Orok PKL hanya memiliki kesempatan berjualan 6 jam karena harus berbagi dengan pengguna jalan. Hal ini selain rawan konflik dengan petugas Satpol PP dan Dishub juga rawan terjadinya pungutan liar (Pungli) di luar ketentuan.

“Besar harapannya dengan adanya Pasar PKL Kandangsapi nantinya bagi pedagang mendapatkan beberapa keuntungan antara lain tempat yang representatif dan bisa berjualan selama 24 jam,” harapnya.

Tidak hanya itu dia juga mengatakan PKL juga akan mendapatkan bangunan yang sudah higienis apalagi di depan lokasi pasar tersebut sebagai pusat pengembangan kota dan lain-lain.

“Sehingga nantinya dari pembangunan pasar tersebut akan berdampak terhadap ekonomi masyarakat Kabupaten Lebak dengan meningkatnya pendapatan masyarakat,” pungkasnya. (Adv).