Disnaker: Kenaikan UMK Kabupaten Tangerang 2023 Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Tangerang, PORDES – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Tangerang tahun 2023, masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, pada Kamis kemarin ((17/11/2022).

“Kami telah mendapatkan informasi dari Disnaker Provinsi Banten kemarin sore, bahwa pembahasan terkait dengan penetapan upah agar dipending dulu, karena di Pemerintah Pusat sedang ada pembahasan ulang,” kata Rudi Hartono.

Sejauh ini, lanjut Rudi, pihaknya tengah membahas rumusan penyusunan dan penetapan kenaikan upah minimum dengan Dewan Pengupahan Provinsi Banten, pihaknya juga masih mengumpulkan data yang didistribusikan oleh BPS ke Kementerian Ketenagakerjaan.

“Data rata-rata konsumsi per kapita, jumlah anggota keluarga, jumlah anggota keluarga yang bekerja dalam setiap rumah tangga, inflasi dan nilai pertumbuhan ekonomi. Jadi kita masih membuat pembahasan tata tertibnya, lalu pembahasan masukan dari BPS terkait data tenaga kerja serta terkait pandangan dari perguruan tinggi,” kata dia.

Dia menjelaskan, rumusan penetapan dan pengumpulan data ditujukan untuk mengisi formula pada penyesuaian nilai upah minimum tertinggi yang telah ditetapkan oleh kementerian.

“Nanti setelah ada hasil keputusan dari pusat, kita juga akan melakukan rapat secara maraton untuk melakukan pleno penetapan upah minimum di Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Adapun rekomendasi atau tuntutan kenaikan upah minimum dari sejumlah serikat buruh di Kabupaten Tangerang yang sudah diterima Dinas Tenaga Kerja pada saat audiensi di gedung kantor Bupati yaitu sebesar 24,50 persen.

“Usulan itu kita terima, namun nanti kita akan bahas sesuai hasil keputusan pusat. Kita juga sudah bertemu dengan Apindo selaku perwakilan pengusaha/perusahaan dan mereka sudah menyatakan siap untuk mengikuti regulasi dari pemerintah,” tutup Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono . (gabel/rls)