Dirut PDAM Duasudara Kota Bitung Ditahan Polda Sulut, Ini Harapan Pemerhati Kota Bitung
Dirut PDAM Duasudara Kota Bitung Ditahan Polda Sulut, Ini Harapan Pemerhati Kota Bitung. laporan M Aditya Prayuda Hartono, Pewarta Portal Desa Sulut.
Manado, PORDES – Direktur Utama (Dirut) PDAM Duasudara berinisial RL (49), ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Ditkrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut), dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam kegiatan program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Tahun Anggaran 2017 dan 2018 sebesar 14 miliar.
Terungkap modusnya, pelaku membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif untuk memenuhi persyaratan administrasi sebagai penerima Dana Hibah Air Minum dari Pemerintah Pusat.
Hal ini mendapat perhatian serius dari Pemerhati Kota Bitung, Darma Baginda. Kepada awak media, Rabu (16/02/2022), ia mengatakan, dengan ditahannya RL oleh pihak Polda Sulut, maka untuk menduduki jabatan Direktur PDAM Duasudara Bitung harus ada yang definitif, jangan hanya Pelaksana Tugas (Plt).
“Saya meminta Walikota Bitung untuk segera membentuk tim yang terkait, yaitu dari Dinas PUPR, Inspektorat, dan Bagian Hukum dalam rangka menunjuk siapa yang akan menjabat sebagai Dirut PDAM Duasudara Kota Bitung yang defenitif,” ujar Darma.
Ia pun berharap, siapapun yang di tunjuk dan terpilih menjabat sebagai Direktur PDAM Duasudara Bitung mampu memenej persoalan yang ada di internal instansi tersebut.
“Semoga tidak akan terulang kembali persoalan yang sekarang ini terjadi,” tutupnya.
Editor: Andrey Andresta