Diperpanjang Masa Jabatan, Puluhan Anggota BPD se Kecamatan Sepatan Dilantik
Diperpanjang Masa Jabatan, Puluhan Anggota BPD se Kecamatan Sepatan Dilantik
PORDES TANGERANG – Sebanyak 63 Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se Kecematan Sepatan, Kabupaten Tangerang masa jabatan 2019-2027 dilantik di Kantor Kecamatan Sepatan, Selasa 10 Juni 2025.
Pelantikan dilakukan berdasarkan keputusan bupati Tangerang nomor 400.10.2/Kep 113-Huk/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang perpanjangan masa jabatan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
Pada kesempatan itu Camat Sepatan H Abudin mengambil sumpah jabatan kepada para anggota BPD di 7 Desa di Kecamatan Sepatan dengan berdiri tegak dan berseragam putih hitam.
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selalu anggota badan permusyawaran desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilanya,” ucap Abudin mendiktekan sumpah jabatan.
Dalam sumpah tersebut juga para Anggota BPD menegaskan akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara.
“Saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan saya akan menegakan kehidupan demokrasi dan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945,” tambahnya.
Tidak hanya itu para anggota BPD juga berjanji akan melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara republik Indonesia.
“Serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah dan negara kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya.
Acara pelantikan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh anggota BPD dari masing-masing desa di Kecamatan Sepatan.
Sebagai informasi pelantikan BPD Kecamatan Sepatan turut dihadiri Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, Koramil 10 Sepatan, ketua KUA Kecamatan Sepatan dan Para Kepala Desa. (Red).