Dindikbud Banten: Akte Kelahiran dan KK Tak Perlu Dilegalisir Saat Daftar Siswa Baru

PORDES TANGERANG – Dindikbud Banten meyatakan Akte kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) untuk persyaratan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Negeri tahun 2025 tidak perlu dilegalisir.

Pernyataan tersebut diumumkan melalui surat bernomor 400.3.1/8270-dindikdud/2025 dengan tembusan kepada Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten dan Plt Inspektur Banten.

Pelaksanaan tugas kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Banten Lukman mengtakan dalam pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 tidak ada pernyataan Akte kelahiran dan Kartu keluarga harus dilegalisir.

“Sesuai permendikbudasmen nomor 3 tahun 2025 dan keputusan gubernur Banten nomor 261 tahun 2025 tidak ada pernyataan tertulis bahwa persyaratan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga harus dilegalisir,” kata Lukman dikutip dari surat itu, Minggu 15 Juni 2025.

Oleh karena itu lanjut lukman kepada masyarakat yang memiliki anak usia sekolah yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA, SMK dan SKh tidak perlu melegalisasi akte kelahiran dan Kartu Keluarga.

“Tidak perlu melegalisasi bukti bukti tersebut kepada kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten/Kota masing-masing pada saat proses pendaftaran murid baru,” tutup Lukman.

Sebagai informasi pemerintah provinsi banten akan memulai tahapan pendaftaran SPMB jenjang SMA, SMK, dan SKH Negeri pada 16 Juni 2025 besok.

Adapun proses pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://spmb.bantenprov.go.id. (gabel).