Dinas Pertanahan Kabupaten Wakatobi Gandeng Babinkatimas Sosialisasikan PTSL Tahun 2023
Wakatobi, PORDES – Dinas Pertanahan Kabupaten Wakatobi mengadakan penyuluhan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung di Desa Pada Raya Makmur Kegiatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi, Rabu (18/1/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pertanahan Kabupaten Wakatobi yang diwakili oleh Taufik bagian pendaftaran, Kades Pada Raya Makmur, Ketua BPD, Babinsa, dan masyarakat Desa pada Raya Makmur.
Taufik menuturkan launching gerakan pemasangan tanda batas kegiatan PTSL 2023 ini sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu PTSL dan prona, menyeluruh kesemua dilaksanakan perdusun dengan dua petugas pengukuran, obyek (orangnya), PTSL semuanya diberikan baik PNS maupun Non PNS, Program Presiden tahun 2025 sudah terdaftar di Pertanahan.
Lebih jauh Taufik menjelaskan, pelatihan bagi staf di Kelurahan pengisian alas hak atau bukti kepemilikan waris, hibah, jual beli, penguasaan dari awal. Terkait dengan pembiayaan dalam SKB 3 menteri untuk Sultra masuk kategori 2, biaya Rp350 ribu, biaya pra sertifikasi, meliputi: patok, materai pengadaan alas hak, biaya Oprasional, sementara merancang Perbub yakni sekitar Rp150 ribu per sertifikat.
Lebih lanjut, Taufik menuturkan, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah, sering kali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan diberbagai wilayah terutama di Kabupaten Wakatobi.
“Selain dikalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha maupun pemerintah), hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” tutur Taufik.
Sementara itu Bhabinkamtibmas Desa Pada Raya Makmur Bipka Muhamad Yusuf, menambahkan, sertifikat tanah selain fungsinya sebagai bentuk legalitas alas hak kepemilikan, namun juga bisa mengurangi potensi konflik dibidang pertanahaan, serta juga dapat membuka peluang akses permodalan dari perbankan bagi masyarakat.
Bripka Muhamad Yusuf berharap semoga dengan adanya program PTSL ini benar-benar mampu mencegah potensi konflik dibidang Pertanahan di Wakatobi ini.
“Saya berharap agar masyarakat sadar dengan pentingnya sertifikat tanah agar tidak terjadi lagi hal- hal yang kita tidak inginkan,” tutup Bripka Yusuf.
Laporan: Asrun Ode