Diduga Tersandung Narkoba, Kades Margajaya Diberhentikan
Diduga Tersandung Narkoba, Kades Margajaya Diberhentikan
PORDES LEBAK – Kepala Desa (Kades) Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Mulyana diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades lantaran diduga tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Pemberhentian tersebut diketahui dari beredarnya surat Keputusan Bupati Lebak Nomor 241/Kep.438-DPMD/2024 tentang Pemberhentian Mulyana dari Jabatan Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak, Akbar membenarkan ihwal surat keputusan Pj Bupati lebak tersebut.
“Betul kang (menyebut wartawan) itu surat pemberhentian dari Pj. Bupati Lebak,” kata Akbar kepada wartawan dikutip Kamis 19 Desember 2024.
“Berdasarkan SK Bupati tersebut benar bahwa saudara Mulyana diberhentikan dari Jabatan Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga,” tutup Akbar singkat.
Sebagai informasi pada beberapa bulan lalu Kades Margajaya, Kecamatan Cimarga Mulyana diciduk oleh Polda Banten atas kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba.
Kemudian Warga Desa Margajaya merespon persoalan tersebut dengan membuat surat pernyataan, meminta Mulyana mundur dari jabatannya sebagai Kades.
Warga juga mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran ke Kantor DPMD Kabupaten Lebak, ke kantor Bupati Lebak dan Polda Banten jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Tidak hanya warga, Perangkat Desa seperti RT/RW, Lembaga-lembaga Desa dan Anggota BPD mengancam akan mengundurkan diri secara massal dan tidak akan memperdulikan pemerintahan Desa Margajaya.
Sampai berita ini diterbitkan Portal Desa masih berupaya mengkonfirmasi Kades Margajaya Mulyana termasuk sejumlah pihak.(har).