Diduga Tak Miliki Surat Kendaraan, 5 Truk Pengangkut Barang Tambang di Tangerang Diamankan Petugas
Diduga Tak Miliki Surat Kendaraan, 5 Truk Pengangkut Barang Tambang di Tangerang Diamankan Petugas
PORDES TANGERANG – Dishub Kabupaten Tangerang bersama Polresta Tangerang kembali melakukan operasi gabungan di Pos Pantau perbatasan Tangerang-Serang, Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.
Dalam operasi tersebut sedikitnya ada lima truk pengangkut barang tambang yang diamankan petugas karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan yang diwajibkan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, mengatakan penertiban bersama polri ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Operasi ini difokuskan pada kendaraan angkutan barang tambang yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan serta untuk memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan,” kata Sukri dikutip dari website Pemkab Tangerang, Sabtu 26 Oktober 2024.
Adanya operasi gabungan ini lanjut Sukri para pengemudi dan pengusaha angkutan barang tambang diharapkan semakin sadar untuk mematuhi aturan jam operasional dan melengkapi administrasi kendaraan.
“Dishub Kabupaten Tangerang akan terus melaksanakan operasi serupa secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang,” tandasnya.
Sementara Kasubnit Turjawali Polresta Tangerang Aditya Sakti mengatakan pihaknya terus berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas melalui operasi jam operasional angkutan barang tambang.
“Langkah ini sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” kata Aditya Sakti.
Lebih lanjut Aditya mengimbau kepada para pengemudi dan pemilik angkutan barang tambang untuk mematuhi peraturan jam operasional yang berlaku di Kabupaten Tangerang.
“Kepatuhan ini sangat penting demi keselamatan bersama dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Sebagai informasi operasi gabungan terhadap kendaraan angkutan barang tambang di Kabupaten Tangerang berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor: B/800.1.11.1/2575/X/DISHUB/2024.
Diketahui dalam surat dinas tersebut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik menugaskan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan barang tambang yang melanggar ketentuan jam operasional.
Operasi gabungan tersebut dilakukan untuk menegakan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional angkutan barang tambang di Kabupaten Tangerang dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. (gabel).