Diduga Sebagai Pengelola Situs Vidio Porno, Admin Web Desa Diringus Bareskrim Polri

PORDES JAKARTA – Seorang pria berinisial OS alias Anefcinta ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri lantaran diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak.

“Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial OS alias Anefcinta,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol Dani Kustoni saat Konferensi Pers, dikutip Rabu 13 November 2024.

Pengungkapan kasus tersebut lanjut Dani berawal dari penyelidikan pihaknya yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif.

“Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat,” katanya.

Dani menambahkan tersangka yang bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa ini diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015.

“Situs yang dikelolanya berjumlah 27 domain aktif berbagai konten dewasa dan anak dengan modus operandi meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri,” ujarnya.

Dikatakan Dani dari penyelidikan lebih lanjut, pihaknya menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

“OS mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut,” jelasnya.

Sambung Dani mengatakan dari penangkapan OS pihaknya berhasil mengamankan barang bukti empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk dan tiga akun surel.

“Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya,” ungkapnya.

Dia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tandasnya.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. (Red).