Kabupaten Serang, PORDES – Warga Desa Damping, Kecamatan Pemerayan, Kabupaten Serang, Banten, berniat akan melaporkan oknum pegawai Desa Damping, berinisial AN, terkait dugaan pungli Sertifikat program PTSL yang telah di pindahkan ke pihak ke tiga.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, dirinya mengatakan bahwa ada beberapa warga yang akan melaporkan oknum aparat Desa Damping itu ke Mapolda Banten.

“Saya sudah koordinasi dengan para warga yang mendaftarkan program PTSL, dan warga berniat akan melaporkan kasus ini ke Polda Banten, data yang saya punya baru ada 16 orang/warga, saya masih mau mencari lagi warga lainnya yang sudah dimintai uang yang tidak sesuai dengan mufakat pada musyawarah sebelumnya, ironisnya sertifikatnya belum juga dikeluarkan,” ujar nya melalui sambungan seluler, Sabtu kemarin (8/1/2022).

Menanggapi hal tesebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) DPD Provinsi Banten, M Rasmdi, mendukung penuh dan akan berupaya membantu Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan kasus pungli ini.

“Demi terungkapnya kasus ini, saya mendukung penuh dan membantu warga masyarakat yang dirugikan, juga aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Kasus ini harus dikawal sampai selesai biar kedepan tidak ada lagi kasus-kasus serupa di Provinsi Banten ini. Terkait kebenaranya biar Polisi yang mengungkap, yang jelas saya hanya membantu dan mengumpulkan data-data guna kepentingan proses hukumnya,” tegas Rasmidi. (jaka/pordes)