Diduga Palsukan Surat Tanah Milik Warga, Kades Wanakerta Tumpang Sugian Dibekuk Polisi

PORDES SERANG – Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang Tumpang Sugian ditangkap Ditreskrimum Polda Banten pada Senin, 2 September 2024 malam.

Tumpang Sugian ditangkap Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/80/III/SPKT I DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah pada 10 Maret 2024.

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian mengatakan awalnya Nurmalia yang merupakan pemilik tiga bidang tanah di Kampung Sarongge Desa Wanakerta, mengajukan permohonan penerbitan surat tanah melalui program PTSL.

“Tetapi permohonan sertipikat tersebut tidak terbit diduga penerbitan menggunakan surat yang isinya palsu.” kata AKBP Dian dalam keterangan tertulisnya yang diterima Portal Desa, Selasa 3 September 2024.

Dian menambahkan proses penerbitan sertipikat hak milik Nurmalia diduga diganti dengan nama Tumpang Sugian yang merupakan Kades Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

“Sehingga pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 Miliar” katanya.

Dian menerangkan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik.

“Pasal Yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun,” pungkasnya. (gabel/Bidhumas).