Musi Rawas, PORDES – Pemilik CV Anugrah Alam Lestari (AAL), yang berdomisili di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Mustar Ishak alias Edo, dilaporkan ke Polres Musi Rawas atas dugaan pencemaran nama baik institusi TNI Kodim 0406 Lubuklinggau.

Dugaan pencemaran nama baik institusi TNI itu berawal dari unggahan video di akun tiktok milik Mustar Ishak bernama @EDO_AG.AAL.SAT, yang kini berganti @pejuang_rupiah 031183 dengan nama edo llg, menayangkan salah satu anggota Kodim 0406 Lubuklinggau, Kapten Pajar selaku Perwira Seksi Intel Kodim (Pasi Inteldim) saat mendampingi penagihan hutang ke perusahaan milik Edo.

Dalam unggahan tersebut, terdapat caption bertuliskan ‘Kurangkah negara ini memberikan kesejahteraan untuk TNI, mengapa masih ada saja oknum yang menjadi penagih hutang’.

Kontan, tulisan tersebut viral di medsos, sehingga dianggap mencemarkan nama baik institusi TNI dan Pasi Inteldim 0406 Lubuklinggau. Selain tulisan, fotonya turut beredar dalam unggahan konten tersebut.

Atas kejadian itu, baik Edo maupun security dan karyawan dilakukan pemanggilan sebagai saksi, begitu juga untuk pemilik akun Mustar Ishak.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, mengingat pasal yang disangkakan terkait perkara tersebut berkaitan dengan UU ITE, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Siber Polda Sumsel.

“Setiap ada perkembangan selalu berkoodinasi dan komunikasi dengan pihak Dandim,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (19/11/2021).

Untuk proses pemeriksaan terhadap Mustar Ishak alias Edo sendiri saat ini masih berjalan. ”Untuk proses Masih dalam Lidik,” terangnya.

Sementara Dandim 0406 Lubuklinggau, Letkol Erwinsyah Taupan, saat disambangi di ruang kerjanya mengatakan, untuk Kapten Pajar selaku anggotanya yang hanya mendampingi saat penagihan hutang telah dilakukan pemeriksaan, sehingga menghasilkan keputusan kedisiplinan, yakni penundaan sekolah selama satu tahun.

“Tindakan ini diberikan untuk memberi contoh kepada anggota lain, bahwa sekecil apapun kesalahan yang dibuat akan ada konsekuensinya,” jelas Letkol Erwinsyah Taupan, Jumat (19/11/2021).

Lanjut Dandim, padahal jika diperhatikan sebagai seorang Pasi Intel, sudah menjadi ranah Kapten Pajar dalam memelihara kondisi disaat ada perbedaan pendapat dalam menangani permasalahan hutang piutang.

“Kesalahan Kapten Pajar selaku Perwira hanya tidak melakukan koordinasi dengan pimpinannya, karena waktu itu saya sedang di Jakarta,” ujar Dandim.

Disisi lain, ia meminta pihak penyidik Polres Musi Rawas untuk objektif dan profesional melihat kasus dugaan pelecehan institusi TNI, sehingga berujung kepada pelaporan undang-undang ITE.

“Alasan lainnya kenapa hal ini dilaporkan, untuk sebuah dugaan anggota saya melakukan kesalahan dilapangan sudah ada saluran yang baku di institusi militer, seperti melaporkan ke Dandim selaku pimpinan atau ke Provost atau tingkat yang lebih tinggi di Korem,” tandasnya.

Saat hendak ditemui di kantornya, Mustar Ishak alias Edo tidak berhasil ditemui dan hanya bertemu security, dengan mengatakan lini kantor yang di Desa Pedang tidak berkompeten memberikan jawaban.

“Kalau pak Edo sedang tidak berada ditempat pak,” ujar Security singkat. (zul/pordes)