Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Pjs Kades Pasangrahan Diciduk Kejari Kabupaten Tangerang
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Pjs Kades Pasangrahan Diciduk Kejari Kabupaten Tangerang
PORDES TANGERANG – Mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kades Pasangrahan terduga korupsi dana desa berinisial DS ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang di kediamannya di Kampung Cirendeu, Desa Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Selasa 7 November 2023.
“Tersangka ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Pengelolaan Keuangan Desa Pasanggrahan Anggaran Tahun 2021,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Fariando Rusman.
Lebih lanjut Fariando mengatakan selama proses penyidikan tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif dan selalu mangkir dari pemeriksaan.
“Tersangka DS disangka telah melakukan pencairan anggaran sebanyak 12 kegiatan Fisik dan BLT Desa dengan total kerugian sebesar kurang lebih Rp. 402.223.000,” tutup Fariando.
Untuk diketahui tersangka DS adalah Mantan pegawai staf pembangunan kecamatan solear yang ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pasanggrahan oleh bupati Tangerang sejak 10 Juli 2021 sampai dengan 14 Oktober 2021.
Penangkapan DS berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor : PRINT- 1708/M.6.12/Fd.1/11/2023 tanggal 07 Nopember 2023 (gabel).