Diduga Korupsi APBDes, Kades Sindang Ditahan Kejari

Purbalingga, PORDES – Kepala Desa (Kades) Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga Muklisi (54) di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga. Muklis ditahan setelah di tetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pembiayaan Belanja Desa (APBDes).

“Tersangka melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengelolaan APBDes pada Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020-2021, yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1 miliar” kata Kasi Intel Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, Senin (14/11/2022).

Lebih lanjut Bambang mengatakan Penyidik Kejari Purbalingga, telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Muklisi sebagai tersangka. Saat ini tersangka akan menjalani penahanan untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan di Rutan Kelas II Purbalingga selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 14 November 2022-03 Desember 2022,” jelasnya.

Sebelum dilakukan penahanan kepada tersangka kata Bambang pihaknya telah melakukan pengecekan kesehatan dan swab test. Hasilnya dinyatakan sehat dan negatif COVID-19 sehingga layak dilakukan penahanan.

“Kegiatan penetapan tersangka dan penahanan berjalan dengan aman dan lancar,” katanya.

Dikatakan Bambang atas perbuatannya itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” terangnya (gabel/detik.com)