Diduga Karena Pungli, Kejari Siak Tetapkan Tersangka Kasatpol PP Siak dan Dua Orang Staf
Diduga Karena Pungli, Kejari Siak Tetapkan Tersangka Kasatpol PP Siak dan Dua Orang Staf
PORDES RIAU, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan tiga tersangka kasus pungutan liar yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak pada 13 April 2023 lalu.
Diketahui tiga tersangka itu adalah Kepala Kantor Satpol PP inisial HD, staf Linmas IS dan tenaga honorer N. Adapun untuk tersangka HD sudah ditahan di Mapolres Siak, dua lainnya dititipkan di Mapolsek Bungaraya, Selasa (30/5/2023).
Kepala Kejari Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kepala Seksi Pidana Khusus melakukan penahanan berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejari Siak Nomor: PRINT-01/L.4.17/Fd.2/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 Jo. surat penetapan tersangka Nomor: TAP-02/L.4.17/Fd.2/ 05/2023 tanggal 25 Mei 2023 jo surat perintah penyidikan kepala Kejari Siak PRINT-02/L.4.17/Fd.2/05/ 2023 tanggal 25 Mei 2023 tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (PUNGLI) yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Siak dalam rangka mengumpulkan dana untuk mengikuti turnamen sepak bola antar instansi memperebutkan piala Ketua DPRD Siak 2023.
Tersangka tersebut telah melanggar pasal 12 Huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik mengatakan tiga oknum itu ditetapkan tersangka pada Jumat (26/5/2023) setelah dilakukan penyelidikan.
“Jumat ditetapkannya, hari ini sudah dilakukan penahan,” kata Manik dalam keterangan rilis yang diterima Kantor Berita Portal Desa Perwakilan Riau.
Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Kasatpol PP beserta dia stafnya itu berawal saat akan dilaksanakan turnamen sepakbola antar instansi yang diselenggarakan oleh Ketua DPRD Siak, digelar pada Mei 2023. Atas dasar itu oknum Satpol PP membuat proposal bantuan dana yang akan ditujukan kepada pengusaha kecil atau warung-warung yang ada di Kecamatan Siak.
Namun, oknum yang menyebarkan proposal tersebut malah melakukan pungutan liar kepada masyarakat. Dari pungutan itu terkumpul sejumlah uang yang akan dibelanjakan untuk perlengkapan bertanding sepakbola.
Saat ditanya berapa uang yang terhimpun dalam kasus itu, Manik belum memberikan jawaban sebab saat ini kasus dugaan pungli itu dalam proses penyidikan lebih lanjut. “Tapi uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp850 ribu,” kata Manik.
Oknum Satpol PP itu menyebarkan proposal di tujuh Kecamatan, namun yang baru diselidiki di Kecamatan Siak. Manik menyebutkan sebelumnya masyarakat di Kampung Tumang, Kecamatan Siak sudah dimintai keterangan pada 18 Mei 2023 dalam proses penetapan tersangka, buntut dari laporan masyarakat adanya pungli dari oknum Satpol PP Siak. (Ricky ZP)

