Diduga Gelapkan Dokumen Tanah Milik Warga, Mantan Pegawai BPN Ditangkap Polda Banten

PORDES SERANG – Mantan aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang berinisial WS ditangkap Ditreskrimum Polda Banten pada Selasa 10 September 2024 malam.

Pria berusia 65 tahun itu ditangkap lantaran diduga telah mengelapkan Kikitir atau Padjak Boemi milik seorang warga Kabupaten Serang atas nama Siti Nyi R Mariam.

Direskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan kasus ini bermula saat ahli waris mengurus permohonan penerbitan sertifikat tanah ke kantor pertanahan serang dengan dokumen kikitir.

“Setelah sertipikat tersebut selesai diproses pada 2014, ternyata dokumen asli kikitir tidak dikembalikan kepada ahli waris,” terang Direskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, dikutip Rabu 11 September 2024.

Lebih lanjut Dian mengatakan saat ahli waris menanyakan Kikitir tersebut kepada pihak pertanahan karena hendak mengurus kembali sertifikat untuk dua bidang tanah di Persil 113 dengan luas 2.092 ditolak dengan alasan telah menjadi dokumen milik negara.

“Dari dokumen kikitir yang digelapkan oleh pelaku ternyata telah terbit beberapa sertifikat hak milik atas nama inisial MM dengan SHM nomor 9, SHM nomor 124 atas nama inisial TBCS, SHM nomor 91, 92 atas nama inisial GWM dan GACW” katanya.

Tidak hanya itu lanjut Dian Kikitir yang diduga telah digelapkan WS itu juga telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan nomor 614 milik PT CWK dan Sertifikat Hak Pakai (SHP) dengan nomor 13 milik inisial PB.

“Tersangka ini menggelapkan dokumen tanah dengan cara berpura-pura meminjam dokumen kikitir milik korban. Dari penggelapan dokumen itu, pelaku mendapatkan keuntungan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu pelaku WS dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 tahun. (gabel).