Diduga Edarkan Sabu, Warga Kelurahan Ciujung Barat, Kabupaten Lebak Ditangkap Polisi
Diduga Edarkan Sabu, Warga Kelurahan Ciujung Barat, Kabupaten Lebak Ditangkap Polisi
PORDES LEBAK – Seorang pria berinisial DN (38) warga Kampung Jeruk, Kelurahan Muara Ciujung Barat ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak lantaran diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu.
DN ditangkap di sebuah warung kosong di Kampung Jeruk Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Senin, 14 April 2025 lalu.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti sabu 9 paket plastik bening seberat 2,54 gram di dalam bungkus roko dan 1 bungkus lakban hitam yang berisi 5 paket sabu seberat 1,60 gram.
“Selain itu juga ditemukan 1 buah bong alat hisap sabu dan 1 unit smartphone merk Vivo warna merah,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak, Akp Epi Cepiana kepada Portal Desa, Rabu 16 April 2025.
Lebih lanjut Epi mengatakan pelaku DN beserta barang bukti yang berhasil ditemukan dilokasi penangkapan telah diamankan di Polres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, DN terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (har).