Diduga Culik Anak Majikan, Seorang ART Asal Bogor Ditangkap Polsek Pondok Aren
Diduga Culik Anak Majikan, Seorang ART Asal Bogor Ditangkap Polsek Pondok Aren
PORDES TANGSEL – Nur (41) wanita yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) ditangkap Polsek Pondok Aren lantaran diduga telah melakukan penculikan terhadap anak majikannya yang baru berusia 10 bulan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan H Sarmah, RT04/03, Kelurahan Parigi Kecamatan, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu 2 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Kampung Kemang Kabupaten Bogor,” kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur, Jumat 14 Februari 2025.
Muhibbur menjelaskan pelaku baru bekerja selama satu bulan dan baru menerima gaji. Pelaku pergi meninggalkan rumah majikannya DA (37) tanpa izin dan membawa kabur anak majikannya berinisial LN.
“Pelaku sempat meminta izin pulang ke kampung halamannya pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025, namun DA memberikan izin pada hari Selasa 04 Februari 2025 dan pelaku menyetujuinya,” imbuhnya.
Sambung Muhibbur mengatakan saat bangun tidur DA kaget melihat anaknya LN yang baru berusia 10 bulan beserta Handphone miliknya sudah tidak ada, ia pun langsung mengecek CCTV yang ada di rumahnya.
“Pelaku pergi meninggalkan rumah pukul 04.00 WIB dengan membawa anak pelapor berinisial LN tersebut,” ujarnya.
Dugaan penculikan itu kemudian dilaporkan DA ke Polsek Pondok Aren dengan nomor laporan LP / B / 18 / II / 2025 / SPKT / Polsek Pondok Aren /Polres Tangerang Selatan / Polda Metro Jaya, tanggal 02 Februari 2025.
Muhibbur menambahkan berdasarkan laporan DA tersebut pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku
“Pelaku dikenakan pasal Penculikan dan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” tandasnya.