Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pengasuh Ponpes di Kresek Tangerang Ditangkap Polisi
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pengasuh Ponpes di Kresek Tangerang Ditangkap Polisi
PORDES TANGERANG – Seorang pria berinisial S (28) pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang ditangkap jajaran Polsek Kresek, Polresta Tangerang, belum lama ini.
Terduga pelaku yang merupakan warga tulang bawang provinsi Lampung ini ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku kita tangkap karena dugaan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” kata Kapolsek Kresek AKP A. Suryadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Portal Desa, Minggu 26 Januari 2025.
Lebih lanjut AKP Suryadi mengatakan pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak laki-laki di bawah umur, yang dikenal dengan inisial F, B, dan W.
“Menurut pengakuan pelaku, tindakan pencabulan ini terjadi dalam kurun waktu antara bulan Juli 2024 hingga Januari 2025,” ungkapnya.
AKP Suryadi menjelaskan modus operandi pelaku, di mana ia membujuk dan menawarkan korban untuk menonton video porno dengan tujuan agar korban terangsang.
“Setelah itu, pelaku secara paksa meminta korban untuk melakukan masturbasi dan oral seks pada kemaluan pelaku hingga mengeluarkan air mani,” katanya.
Dia menambahkan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun,” pungkasnya. (gabel).