Serang, PORDES – Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Serang Provinsi Banten, medapat Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) dari pemerintah. Diketahui bahwa Kecamatan Lebakwangi terdapat 10 (sepuluh) Desa akan tetapi ada 8 (Delapan) Desa yang mendapat program PTSL tersebut.

Ditemui Portal Desa usai mengikuti rapat di Kecamatan Ciruas, Selasa (12/10/2021), Kasi Pemerintahan Kecamatan Lebakwangi Muhadi mengatakan, bahwa program PTSL pelaksanaannya bukan melalui Kecamatan tetapi langsung ke masing-masing Desa.

“Program tersebut langsung melalui desa, nah yang lebih tau informasi tentang PTSL adalah satgas dimasing-masing Desa. Untuk informasi lebih lengkap bisa menemui satgasnya,” ujar Muhadi.

Ditempat yang sama, Satgas program PTSL Desa Tirem, Badrudin, menyampaikan informasi terkait program PTSL di Kecamatan Lebakwangi. Dirinya mengatakan ada Delapan Desa di Kecamatan Lebakwangi yang mendapat program PTSL.

“Informasi yang saya terima, di Kecamatan Lebakwangi ada Delapan Desa yang mendapat program PTSL yaitu Desa Lebakwangi, Terasbendung, Kebonratu, Kamaruton, Purwadadi, Bolang dan Desa Kencana Harapan,” terang Badrudin.

Dikatakan Badrudin, bahwa pendaftaran PTSL ini berakhir bulan Desember mendatang, dan saat ini masih dalam tahap pemetaan batas wilayah per Desa.

“Setelah pemetaan batas wilayah Desa selesai baru nanti menyusul tahapan-tahapan selanjutnya,” tambahnya.

Disampaikan pula, tentang persyaratan untuk mendaftar PTSL diantaranya :
1. KK (kartu keluarga) dan KTP (kartu tanda Penduduk).
2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
3. Pemasangan tanda batas tanah yang disepakati pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti Surat Tanah (leter C, Akta Jual beli, Akta Hibah, atau berita acara kesaksian).
5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh, kecuali masyarakat yang berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya. (jk/pordes)