Cegah Kecurangan di Pilkada 2024, GMNI Bakal Kawal Seluruh TPS di Kabupaten Tangerang

PORDES TANGERANG – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemuda khususnya Mahasiswa untuk mengawal pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tangerang.

Ajakan tersebut disampaikan Ketua GMNI Kabupaten Tangerang Endang Kurnia agar terwujud demokrasi yang bermartabat dan berintegritas pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di wilayahnya.

Dia menyadari bahwa peran mahasiswa adalah agen perubahan dan pihaknya tidak hanya menyuarakan keresahan, tetapi juga membawa solusi dan aksi nyata.

“Mari sama sama kawal proses Pilkada ini agar terlaksana jujur, adil, langsung, umum dan bebas rahasia. Bila ada pelanggaraan segera laporkan,” kata Endang saat apel siaga di sektetariat GMNI di perumahan PWS Tigaraksa, Senin 25 November 2024.

IMG 20241125 WA0080
Foto: GMNI Kabupaten Tangerang

Lebih lanjut Endang menegaskan bahwa pada hari pencoblosan tepatnya 27 November 3024, ia akan mengerahkan seluruh kader GMNI disetiap Tempat Pemunhutan Sura (TPS) untuk memantau pelaksanaan Pilkada.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam perhitungan suara di TPS masing-masing dan foto hasil penghitungan suara Paslon, jaga TPS kita dan kawal Demokrasi,” pungkasnya.

Ditambahkan Sekretaris GMNI Kabupaten Tangerang, Teguh Maulana mengatakan Pilkada Serentak 2024 harus sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan sesuai amanat UU Pilkada dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan social control dan menempuh seluruh mekanisme pelaporan terhadap segala macam bentuk kecurangan yang menciderai nilai demokrasi,” kata Teguh.

Teguh menyayangkan penyelenggara Pilkada hingga H-2 pencoblosan belum membangun kerjasama dengan kelompok masyarakat dan kepemudaan untuk menumbuhkan kesadaran pengawasan di luar penyelenggara.

“Padahal, dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024, Pengawas Pemilihan patut melibatkan partisipasi pihak lain, salah satunya melalui kerja sama dengan kelompok masyarakat,” katanya.

Dalam klausul berikutnya disebutkan upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan adalah melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilihan maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

‘Namun, GMNI membentuk sendiri komitmen ini demi tegaknya demokrasi, ” pungkasnya. (gabel).