Buntut Temuan Belatung Dimakanan, Serikat Pekerja di Perawang Ramai-Ramai Surati PT IKPP
Buntut Temuan Belatung Dimakanan, Serikat Pekerja di Perawang Ramai-Ramai Surati PT IKPP
PORDES RIAU, – Serikat Pekerja Perjuangan (SP-Perjuangan) resmi melayangkan surat kepada PT IKPP Tbk Perawang untuk mencabut memo internal perubahan uang makan lembur menjadi pemberian makan lembur kepada karyawan.
Hal tersebut menyusul adanya temuan belatung pada makanan karyawan PT IKPP Perawang yang diberikan oleh salah satu kantin penyedia makan lembur yang ditunjuk oleh perusahaan tersebut.
“Kami meminta, agar program makan lembur di hentikan dan pencabutan memo nomor HRD/020/XI/2024,” kata ketua SP Perjuangan, Zar an dikutip dari surat permohonan pencabutan memo, Kamis 12 Desember 2024.
Zar an menambahkan berdasarkan laporan dan temuan lanjutan di lapangan terkait penyedia makan lembur di duga tidak layak konsumsi karena selain di temukan belatung juga nasi yang diberikan keras,
“Saya meminta kepada perusahaan PT IKKP Tbk untuk segera melakukan penyelidikan terhadap penyebab masalah tersebut,” katanya.
Dia berharap segera di lakukan peninjauan ulang terhadap penyedia jasa makanan dan standar operasional yang berlaku.
“Melihat permasalahan operasional di lapangan, saya berhap pemberian makan lembur di tinjau ulang dan tetap di lakukan dalam bentuk Uang.’ tegasnya.
Senada ketua Serikat Pekerja (SP) Kahutindo Perawang, Rusda Harahap meminta pihak management IKPP untuk meninjau ulang kebijakan tersebut atau mencabut memo nomor HRD/020/XI/2024.
“Kami unit kerja SP kahutindo PT.IKPP Tbk Perawang mewakili anggota, meminta management untuk meninjau ulang kebijakan ini atau mencabut memo nomor HRD/020/XI/2024,” kata Rusda dalam keterangannya melalui surat yang di terima portal desa.
Terpisah, salah satu karyawan PT IKPP yang enggan di sebutkan namanya mengatakan penemuan belatung di makanan lembur menjadi momok yang sangat menjijikan bagi setiap karyawan IKPP Perawang.
“Harus diperiksa ini, jangan ada yang main-main dengan kesehatan karyawan,” kata salah satu karyawan PT IKPP yang enggan namanya disebutkan
Dia menambahkan tidak adanya sertifikasi dari dinkes kepada rumah makan yg di tunjuk PT IKPP sudah merugikan karyawan bila perlu yang membuat kebijakan juga diperiksa.
Menurut dia harga yang tertuang di dalam internal memorandum IKPP yang di keluarkan pada tanggal 11 November 2024 lalu, harga (17ribu) tersebut tidak sesuai dengan harga nasi yang pada umumnya.
“17 ribu itu mestinya sudah mewah, mesti di usut tuntas jangan sampai ternyata ini jadi lahan basah bagi para oknum untuk meraup keuntungan dengan mengesampingkan kesehatan karyawan,” tandasnya. (Rizky).