Buntut Kenaikan Parkir di Pasar Rangkasbitung, Disperindag Lebak Panggil Pengelola
Buntut Kenaikan Parkir di Pasar Rangkasbitung, Disperindag Lebak Panggil Pengelola
PORDES LEBAK – Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Yani mengatakan pihaknya akan memanggil pengelola parkir pasar Rangkasbitung yakni PT.SPI.
Hal itu dilakukan buntut adanya kenaikan tarif parkir pasar Rangkasbitung yang diduga dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya hingga dikeluhkan para pengguna parkir.
“Dengan adanya keluhan tersebut yang bisa dikatakan operator menaikan tarif sepihak, sesuai arahan pimpinan, kami akan memanggil PT. SPI secara resmi,” kata Yani, kepada Portal Desa, Selasa 11 Maret 2025.
Pemanggilan tersebut lanjut Yani untuk meminta klarifikasi dari PT. SPI sebagai operator parkir di Pasar Rangkasbitung soal kenaikan tarif parkir.
“Pemkab Lebak tidak pernah menaikan tarif parkir, kita akan panggil pihak pengelola parkir di pasar Rangkasbitung,” tegasnya.
Disinggung kapan jadwal pemanggilan resmi akan dilakukan, Yani menegaskan pemanggilan akan dilakukan pada hari ini Selasa 11 Maret 2025.
“Jadwal pemanggilan resminya hari ini, kita akan panggil pihak pengelola parkir di pasar Rangkasbitung,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan kenaikan tarif parkir di Pasar Rangkasbitung, kabupaten Lebak di keluhkan oleh sejumlah kendaraan yang parkir di pasar tersebut, Senin 10 Maret 2025.
Pasalnya kenaikan tarip yang dinilai memberatkan ini sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi kepada pengguna parkir.
Salah satu pengguna parkir, Wawan mengatakan seharusnya pengelola parkir pasar Rangkasbitung memberitahukan terlebih dahulu sebelum tarif parkir dinaikan.
“Seperti melalui medsos, media, spanduk dan pemberitahuan langsung kepada para kendaraan di sekitaran areal pasar. ini ngak ada sama sekali pemberitahuan akan ada tarif parkiran naik,” kata wawan. (pik).