Bukan Hanya Menangkan Perkara, PERADI RBA Banten Raya Dorong Advokat Perjuangkan Keadilan

PORDES SERANG – Advokat tidak cukup hanya berorientasi pada kemenangan dalam menangani perkara. Mereka juga dituntut memiliki keberanian untuk memperjuangkan keadilan, menjaga integritas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. Pesan tersebut mengemuka dalam pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPC PERADI RBA) Banten Raya masa bakti 2026–2030.

Pelantikan berlangsung di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Sabtu (7/11/2026). Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI RBA, Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., menegaskan bahwa profesi advokat memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan.

Menurut Ahmad Fikri, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum masih menghadapi tantangan, antara lain akibat dugaan korupsi dan berbagai penyimpangan. Kondisi tersebut menuntut advokat untuk mengambil peran lebih besar dalam memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Ia mengingatkan bahwa tugas advokat bukan semata-mata memenangkan perkara yang ditangani. Lebih dari itu, advokat harus berpegang pada prinsip negara hukum dan memperjuangkan keadilan.

Ahmad Fikri juga menekankan pentingnya organisasi advokat yang berorientasi pada pelayanan kepada anggota, peningkatan kapasitas, serta penguatan kelembagaan. Menurutnya, organisasi harus menghindari konflik internal yang justru dapat menghambat pencapaian tujuan bersama.

Raden Elang Siapkan Program Pendidikan dan Advokasi Publik

Ketua DPC PERADI RBA Banten Raya, Raden Elang Yayan Maulana, S.H., menyampaikan komitmennya untuk menjadikan organisasi sebagai wadah pengembangan profesionalisme advokat sekaligus sarana pengabdian kepada masyarakat.

Salah satu program yang akan dikembangkan adalah Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) melalui kerja sama dengan perguruan tinggi. Raden Elang, yang merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), menilai kolaborasi antara organisasi advokat dan institusi pendidikan penting untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.

Selain pendidikan, DPC PERADI RBA Banten Raya juga akan memperluas peran dalam advokasi publik dan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat. Perhatian tersebut mencakup persoalan hak asasi manusia serta berbagai persoalan hukum yang membutuhkan pendampingan.

Melalui program tersebut, Raden Elang berharap organisasi tidak hanya menjadi wadah profesi, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Prof. Dadang: Pelantikan Menjadi Titik Sprint Perjuangan

Dewan Pakar PERADI RBA, Prof. Dadang Herli Saputra, menegaskan bahwa pelantikan pengurus bukanlah akhir dari sebuah proses organisasi. Sebaliknya, momentum tersebut harus menjadi awal dari kerja nyata dan perjuangan yang lebih kuat.

Ia menyebut pelantikan sebagai titik sprint bagi para pengurus untuk menjalankan tanggung jawab dalam membela hukum dan kepentingan rakyat.

“PERADI RBA Banten Raya hari ini bukan titik awal, hari ini adalah titik sprint untuk membela hukum, membela rakyat, dan membela sesuatu yang memang berpihak bagi bangsa dan negara kita,” ujarnya.

Menurut Prof. Dadang, para pengurus harus menerjemahkan amanah organisasi ke dalam langkah konkret yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta memperkuat penegakan hukum.

Prof. Rena Yulia Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Dewan Pakar PERADI RBA, Prof. Dr. Rena Yulia, S.H., M.H., menyoroti pentingnya integritas, profesionalisme, dan etika dalam menjalankan profesi advokat.

Ia menilai advokat memiliki posisi strategis dalam sistem penegakan hukum sehingga harus mampu menjaga kepercayaan publik. Tanggung jawab tersebut tidak hanya diwujudkan melalui kemampuan profesional dalam menangani perkara, tetapi juga melalui sikap dan komitmen terhadap prinsip keadilan.

Prof. Rena juga menekankan pentingnya kesetaraan di hadapan hukum serta tanggung jawab sosial advokat. Untuk itu, kolaborasi antara kalangan akademisi dan praktisi hukum perlu terus diperkuat guna meningkatkan kualitas profesi dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

IKA Untirta Dorong Kolaborasi Akademisi dan Praktisi

Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Untirta), A. Dadan Suryana, S.Sos., turut mendorong penguatan jejaring alumni dan kolaborasi antara dunia akademik dengan praktisi hukum.

Menurutnya, hubungan antara perguruan tinggi, organisasi profesi, dan para praktisi perlu dibangun secara berkelanjutan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia sekaligus menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Rangkaian kegiatan pelantikan pengurus DPC PERADI RBA Banten Raya masa bakti 2026–2030 juga dimeriahkan dengan pertunjukan seni budaya, di antaranya debus dan tari tradisional.

Melalui kepengurusan baru ini, PERADI RBA Banten Raya diharapkan mampu memperkuat peran advokat, meningkatkan kualitas profesi, serta memperluas kontribusi organisasi dalam memperjuangkan hukum dan keadilan bagi masyarakat. (*)