BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial untuk Masyarakat di Kantor Desa Mancak

PORDES SERANG – BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan sosialisasi perihal jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Masyarakat tentang pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

Kegiatan itu digelar di Aula Kantor Desa Mancak, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Selasa 10 Oktober 2023. dan dihadiri oleh Kepala desa Staff Desa, BPD, Kader Posyandu dan RT, serta element Masyarakat Desa Mancak.

Kepala Desa Mancak, Irpan, dalam sambutannya mengatakan, dirinya mengapresiasi pihak BPJS Ketenagakerjaan yang mensosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat, khususnya Desa Mancak.

Irpan berharap agar masyarakat dapat mengetahui secara menyeluruh mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan dan berbagai manfaat yang didapatkan jika menjadi peserta.

“Kami mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, karena program itu banyak manfaatnya, dan ini sebagai bentuk upaya untuk memberikan perlindungan tenaga kerja terutama bagi pekerja nandiri atau pekerja bukan penerima Upah (BPU). Dan Masyarakat yang sudah mengetahui Dapat membantu Mensosialisasikan kepada Masyarakat yang lain,” ujarnya.

Sementara, Bayu Purnama Ridjadi petugas BPJS Ketenagakerjaan memaparkan, ada beberapa program yang saat ini dikelola BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM), tapi untuk Pekerja Mandiri atau pekerja bukan penerima Upah (BPU) hanya bisa ikut JKK, JHT, dan JKM.

Untuk mendaftar menjadi peserta bisa secara online melalui dengan tahapan https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu, website pasar polis.

Lalu melalui kantor BPJS ketenagakerjaan, perisai, wadah, agregator, dan perbankan yang bekerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan.

“Kami hadir pada kegiatan ini untuk menyampaikan informasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana prosedur untuk menjadi peserta dan apa saja hak dan kewajiban serta manfaat apa yang diperoleh pekerja yang sudah terdaftar jadi peserta,” terang petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang. (alek)