Bocah Tewas Terlindas Truk Tanah, Camat Teluknaga Bakal Perkuat dan Tegakan Perbup

PORDES TANGERANG – Peristiwa tewasnya seorang bocah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, akibat terlindas truk tanah yang beroperasi diluar aturan menjadi momok yang sangat menakutkan bagi warga setempat ketika mereka berkendara.

Padahal, dalam perbub Tangerang nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang itu dibatasi pukul 22. O0 wib sampai pukul 05.00 wib.

“Saya merasa dihantui oleh rasa takut untuk berkendara setelah kejadian kecelakaan anak kecil meninggal dunia akibat terlindas truk pengangkut tanah yang sering berlalu lalang,” kata Roby warga Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Senin 25 September 2023.

Banyaknya Kecelakaan, kata Roby yang diakibatkan oleh truk tanah diruas jalur Kosambi Teluknaga membuat ia dan warga lainnya meminta pemkab Tangerang dan Kepolisan untuk menindak truk pengangkut tanah yang beroperasi diluar aturan.

“Saya minta kepada Pemkab Tangerang dan kepolisian agar melakukan penindakan secara tegas kepada pengusaha truk pengangkut tanah yang sudah menyebabkan hilangnya nyawa seorang bocah di kampung kami,” pungkasnya.

IMG 20230925 WA0019

Sementara, Camat Teluknaga Zamzam Manohara mengatakan pihaknya turut prihatin dan berbelasungkawa kepada pihak keluarga korban atas kejadian dan musibah kecelakaan yang menimpa seorang bocah di wilayahnya.

“Saya mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya karena ini adalah musibah memang tidak ada yang mempunyai rencana,” ucap Zam-zam Manohara saat ditemui dikantornya.

Disinggung soal penegakan Perbup nomor 12 tahun 2022 Zamzam mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi kembali baik dengan satpol PP, Dishub, Polri dan TNI untuk lebih memperkuat dan menegakan perbup yang telah di keluarkan Bupati Tangerang

“Untuk wilayah Teluknaga kami mempunyai satu titik konsentrasi penegakan perbup di portal Bojong Renged dan sepanjang pelaksanaan penegakan perbup ini kami sudah optimalkan secara langsung di titik-titik yang sudah ditentukan,” katanya.

Lebih lanjut Zamzam mengatakan kejadian truk tanah yang menewaskan seorang bocah itu memang titik lintasan bukan pada jalur Bojong Renged saja, tetapi ada beberapa akses jalur yang masuk atau keluar lokasi pengembangan.

“Yang menjadi tanggung jawab kami sesuai dengan ketentuan dan peraturan, memang di Bojong Renged yang kemarin kejadian itu mungkin bisa saja lewat dari jalur akses yang lain yang memang bukan dari ranah penanganan dan pengawasan wilayah kecamatan,” imbuhnya.

Zamzam meminta kepada pengelola transportasi truk tanah agar lebih menggunakan kesadarannya untuk mentaati perbup yang sudah diterbitkan dan disosialisasikan kepada para pengelolan jasa transportasi.

“Harapan kami juga kepada pengelola transportasi tersebut lebih menggunakan kesadarannya untuk lebih mentaati yang sudah pernah diterbitkan melalui perbup yang sudah disosialisasikan kepada para pengelolan transportasi tersebut,” tutup Zamzam