Biadab! Ayah Cabuli Anak Tiri Berusia 13 Tahun Saat Tertidur Pulas

Serang, PORDES – Seorang pria berinisial MR (39) warga Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Sabtu (5/11) lalu sekira pukul 15.30 wib tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Biadabnya, aksi itu dilakukan saat korban sedang tertidur pulas hingga alat vital korban rusak.

“Awalnya ketika korban sedang tidur kemudian korban merasa seperti ada yang melakukan hal yang tidak senonoh kepadanya,” kata Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dalam keterangan tertulisnya yang diterima kantor berita Portal Desa, Kamis (24/11/2022).

David mengungkapkan saat pelaku melakukan aksi bejatnya itu korban terbangun karena merasakan kesakitan di daerah organ vitalnya, berbarengan dengan itu korban melihat ayah tiri nya yang sudah telanjang berada di atas perut korban.

“Korban bangun dan melihat ayahnya menindih korban dalam keadaan telanjang begitu juga dengan korban, dan korban melihat pelaku melakukan perbuatan cabulnya” katanya

Sambung David menjelaskan korban mengais dan berlari ke kamar mandi sedangkan pelaku selesai melakukan aksi bejadnya ia asik menonton televisi seolah tidak pernah merasa bersalah kepada anak tirinya.

“Korban langsung berdiri menangis dan langsung memakai baju kemudian pergi ke kamar mandi sambil menangis. Setelah korban dari kamar mandi korban langsung kembali ke kamar dan melihat ayah tiri korban sudah ada di depan TV,” pungkasnya.

Atas perbutan bejat nya itu kini pelaku MR dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Jaka)