Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Gagalkan 2 Kasus Penyelundupan Obat Psikotropika dan Prekursor (NPP)
Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Gagalkan 2 Kasus
Penyelundupan Obat Psikotropika dan Prekursor (NPP)
PORDES BATAM, – Bea Cukai Batam dan Polda Kepri kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis
Methamphetamine atau lebih populer dengan merk dagang sabu-sabu, jenis narkotika tersebut diselundupkan dengan menggunakan barang bawaan penumpang di pelabuhan dan bandar udara.
“Pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 15.10 WIB. Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam melakukan
pemeriksaan seorang calon penumpang pesawat tujuan Surabaya berinisial M (37). Hasilnya, sabu dengan
berat 205 gram teridentifikasi dengan modus direkatkan ke badan. Selanjutnya tersangka beserta barang
bukti dibawa ke kantor guna dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.” jelas Evi Octavia selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kamis,6 Juni 2024.

Di tempat berbeda, seorang pria berinisial LKK diamankan petugas bea Cukai Pelabuhan Ferry
Internasional Batam Center pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 16.30 WIB akibat kedapatan membawa 4 (empat) bungkus plastik hitam berisi Methamphetamine dengan berat 100 gram dengan modus
disembunyikan di dalam celana dalam. Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, dilakukan sinergi
bersama dengan Polda Kepri.
Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau
paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Selanjutnya pihak Beacukai beserta Polda Kepri melakukan pemusnahan yang dipimpin oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin
bertempat di halaman utama kantor Polda Kepri dengan dibakar menggunakan mesin incenerator.
Acara pemusnahan juga turut dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal dan Kepala Bidang Penindakan
dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono.
“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkas Evi. (Rohmad)

