Bawaslu Dalami Dugaan Kades di Banten Hadiri Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

PORDES SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mendalami dugaan aparat desa, kepala desa, dan perangkat desa di Banten menghadiri acara deklarasi capres -cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ribuan perangkat desa hadir di acara yang digelar di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu 19 November 2023.

Bawaslu Banten pun mendalami dugaan keterlibatan perangkat desa termasuk kepala desa di Provinsi Banten di acara tersebut.

Kami memang memantau acara itu karena menjadi atensi publik,” kata Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir, dikutip Selasa (21/11/2023).

Pun demikian, Badrul mengaku, belum mendapat informasi valid siapa aja perangkat desa di Provinsi Banten yang ikut ke acara deklarasi tersebut.

“Sejauh ini masih dalam pemantauan, karena selain atensi publik dan ini juga untuk menjaga netralitas mereka,” ujar Badrul.

Menurut Badrul, dalam pasal 280 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang larangang yang tidak boleh dilakukan oleh perangkat desa, kepala desa dan BPD.

Pertama, lanjut Badrul, kepala desa, perangkat desa dan BPD tidak boleh menjadi pelaksana atau tim kampanye peserta pemilu.

Kemudian, jelas Badrul, tidak boleh melakukan perbuatan yang menguntungkan peserta pemilu.

“Itu ada pidananya, maksimal penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta,” ungkap Badrul.

Tetapi lanjut Badrul, hal itu berlaku keika sudah memasuki masa kampanye yang dimulai 28 November 2023.

“Sedangkan jika melihat kejadian di GBK itu sebelum kampanye. Nah ini bukan ranah kami, karena ada undang-undang desa, meski demikian tetap kami telusuri dugaan keterlibatan itu,” pungkasnya.

Aturan Hukum

Netralitas aparatur pemerintahan desa menjadi sorotan. Hal itu terjadi setelah sejumlah organisasi yang menaungi mereka menyelenggarakan kegiatan dengan mengundang calon wakil presiden nomor 02 Gibran Rakabuming Raka.

Meski tidak menyampaikan dukungan politik secara langsung, tetapi sejumlah peserta yang hadir mengenakan pakaian yang berisi kalimat dukungan politik kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sinyal itu terlihat ketika mereka menggelar acara bertajuk “Silaturahmi Nasional Desa 2023” di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11/2023), yang dihadiri oleh Gibran.

Para perangkat desa yang hadir berasal dari beragam organisasi, yaitu APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).

Kemudian ada pula PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), serta Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

Gibran pun didaulat untuk berpidato dalam acara tersebut, meski Wali Kota Solo itu tidak menyinggung soal dukung mendukung dalam pidatonya yang cukup singkat.

“Ini tadi masukan-masukan aspirasi dari para pimpinan ketua-ketua organisasi desa sementara kami tampung dulu. Mungkin minggu depan kita jadwalkan ketemu saya ya Pak biar bisa kita detailkan lagi kita carikan solusi bersama-sama,” kata Gibran, Minggu sore.

Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Anas mengeklaim, tindakan para perangkat desa itu bukanlah bentuk kampanye.

Namun, ia tidak menutup peluang bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota permusyawaratan desa bakal mengampanyekan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di balik layar.

“Jadi begini, kalau ada menuduh bahwa ini menggerakkan ini berkampanye, ini tidak berkampanye. Tapi apakah organisasi bisa menyampaikan aspirasi kepada salah satu calon presiden? Oh, bisa dong. Bupati saja bisa,” kata Anas kepada wartawan, Minggu.

“Apa bedanya bupati pertemuan dengan partai politiknya secara implisit mendukung calon tertentu? Yang pasti kami berkomitmen tidak akan berkampanye, tidak akan memberikan dukungan terbuka, kalau tertutup ya sudahlah ya. Namanya menyampaikan aspirasi, masa beraspirasi tidak diberikan support,” ujar dia.

Akan tetapi, sikap aparatur pemerintahan desa dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan umum (Pemilu), dan pemilihan presiden (Pilpres) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Didalam kedua beleid itu dipaparkan dengan jelas aparatur pemerintahan desa wajib bersikap netral. Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.

Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12.000.000. Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.

Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa. Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian

Menanggapi hal itu, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menyatakan dukungan terselubung atau terbuka dari para aparat pemerintahan desa kepada pasangan capres-cawapres tertentu tidak memperlihatkan etika politik yang baik.

“Terlalu banyak manuver politik yang dilakukan dengan menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan, dan semakin ke sini semakin menjadi-jadi,” kata Neni saat dihubungi pada Senin (20/11/2023).

Neni khawatir jika praktik demokrasi seperti itu tetap dilakukan maka yang terdampak adalah kualitas penyelenggaraan Pemilu.

“Dan tidak menutup kemungkinan menurunkan kualitas demokrasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu,” ucap Neni.

Sumber: Tribun Banten/Kompas