Bawaslu Cabut Dugaan Pidana Pemilu, Caleg DPR RI Zulfikar Dihukum Penghentian Masa Kampanye

PORDES TANGERANG – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) memberhentikan dugaan pidana pemilu yang diduga dilakukan Caleg DPR-RI Zulfikar. Caleg Dapil Banten 3 tersebut kini mendapatkan pelanggaran administrasi selama sepekan.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu (Datin), Ulumuddin mengatakan, dari hasil investigasi pihaknya bersama Panwascam Sukamulya yang bersangkutan dianggap memenuhi dugaan pidana pemilu.

“Jadi setalah ditarik kepada Bawaslu, Kejari, dan Polresta Tangerang maka untuk dugaan pidananya sudah diberhentikan, kini yang bersangkutan terkana pelanggaran administrasi,” kata Ulumuddin kepada awak media, Rabu 3 Januari 2024.

Dalam hal ini, Ulum mengaku pihaknya telah memanggil beberapa pihak untuk menetapkan pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku pelanggaran.

“Pasal yang disangkakan kini antara lainnya, pasal 280 ayat 2, G.J.O, pasal 493, PP nomor 7 tahun 2017. Pasal 282 J.O, pasal 475. Pasal 304 ayat 1 dan 2 huruf a. Pasal 270 ayat 1 j.o pasal 272 ayat 1 dan ayat 2,” katanya.

Setelah itu, Bawaslu Kabupaten Tangerang mengkaji kepada pidana pemilu maka pihaknya konsen terhadap pelanggaran administrasi.

“Kita melakukan pansmen berupa pemotongan masa kampanye selama 7 hari di Kecamatan Sukamulya, kenapa di kecamatan Sukamulya karana ini lokusnya di Sukamulya,” pungkasnya. (Rez)