Barang Bukti 8 Pohon Ganja Milik Seorang Fotografer di Sindang Jaya Tangerang Dimusnahkan

PORDES TANGERANG – Sebanyak 8 batang pohon ganja yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang dari tangan tersangka RA di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada beberapa hari lalu akhirnya di musnahkan.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dan TNI setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

“Setelah berkas dinyatakan P21, tersangka dan sisa barang bukti yang tidak dimusnahkan kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany, Selasa 29 Agustus 2023.

Pihaknya, kata Sigit, sengaja melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut selain untuk mencegah dan menghindari adanya penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab juga untuk menghindari penyusutan bobot atau pun potensi lenyapnya barang bukti

“Kita lakukan pemusnahan bersama rekan Kejari dan TNI untuk menutup celah terhadap oknum. Selain itu juga untuk menghindari penyusutan bobot atau pun potensi lenyapnya barang bukti,” tandasnya.

Sebagai Informasi tersangka RA yang berprofesi sebagai Fotografer itu di tangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang lantaran diketahui telah menanam ganja di rumahnya di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. (gabel)